Pemda Ogah Tutup PETI Pohuwato 

MARISA-GP- Aktivitas tambang pada wilayah pertambangan emas tanpa izin (Peti) yang banyak tersebar di Kabupaten Pohuwato, dipastikan akan tetap berlangsung, kendati Peti di wilayah ini telah banyak menelan korban jiwa. Hal itu lantaran pemerintah daerah (Pemda) Pohuwato tak punya rencana menutup kawasan pertambangan emas ilegal itu, yang ada adalah meminimalisir terjadinya kecelakaan dan kerusakan lingkungan di kawasan pertambangan.

Kecelakaan penambang hingga membuat nyawa melayang sudah kerap terjadi. Terbaru, pekan lalu, dua warga penambang tewas tertimbun material tambang, di Peti Desa Makarti, Kecamatan Tuluditi. Aktivitas tambang emas di wilayah ini, juga ditenggarai sebagai penyebab banjir yang belakangan marak terjadi di daerah yang dipimpin Bupati Syarif Mbuinga itu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato, Bahari Gobel, kepada Gorontalo Post, beralasan, Pemda Kabupaten tak punya wewenang menutup tambang atau melarang aktivitas pertambangan di wilayahnya. Juga yang menjadi pertimbangan pemerintah tidak menutup aktivitas ilegal pertambangan itu, lantaran persoalan ‘kantong’. Menurut Bahari Gobel, Peti di Pohuwato, merupakan ladang dollar, dan selama ini membantu menggerakkan ekonomi daerah, kendati resikonya kerusakan lingkungan tidak bisa dihindari. “Untuk menutupnya saya rasa tidak bisa, tinggal bagaimana untuk dampak lingkunganya kita minimalisir. Menjaga agar penggunaan alat berat disana tidak lagi ada,” tutur Bahari.

Pernyataan Bahari memang cukup beralasan, sebab kurang lebih ada 6000 warga penambang yang menggantungkan hidup mereka dari kilauan emas isi perut bumi Pohuwato. Di daerah ini, memang kaya mineral emas, buktinya wilayah pertambangan tanpa izin tersebar hampir di seluruh wilayah Pohuwato, sebut saja Tambang Dengilo di Kecamatan Paguat, tambang Hulawa di Kecamatan Buntulia, Balayo di Kecamatan Patilanggio, Mekarti di Kecamatan Taluditi, dan Molosipat di Kecamatan Popayato. Yang dilakukan Pemda, mendorong terwujudnya Wilayah Pertamabangan Rakyat (WPR), sehingga kawasan pertambangan tanpa izin itu, menjadi ‘legal’.

Selain itu, juga dilakukan rehabilitasi kondisi hutan dan pegunungan yang sudah dirusak akibat aktivitas tambang. Rehabilitasi ini dibantu Organisasi Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Pohuwato serta melarang penggunaan alat berat untuk aktivitas pertambangan.

Dari informasi yang dirangkum Gorontalo Post, Pertambangan di Pohuwato pun telah ada sejak zaman Kolonial Belanda pada awal abad ke-19. Dimana pada tahun 1898 telah tercatat di Amsterdam Belanda sebuah perusahaan pertambangan yang bernama “Exploratie Syndicaat Pagoeat” yang mengusai blok tambang di 2 lokasi Bumbulan (Gunung Pani, sekarang Kecamatan Buntulia) dan Molosifat (Popayato grup). Saat itu tambang dikawasan Gunung Pani sudah dikelola secara modern berdasarkan teknologi pertambangan saat itu. Pertambangan pun telah menjadi urat nadi kehidupan masyarakat di wilayah Pohuwato sejak dahulu kala hingga saat ini.

Bahkan, dizaman kolonial, salah satu isi peraturan Kolonial Belanda bahwa penguasa di Distrik Pagoeat (Pohuwato) wajib membayar upeti berupa emas kepada penguasa Belanda melalui Controleur,Jogugu dan Marsaoleh.

Arman Mohammad, sebagai pemerhati sejarah tambang lokal yang juga Pernah menjadi Camat di Buntulia sebagai pusat pertambangan rakyat terbesar di Pohuwato menyebutkan, jauh sebelum Belanda dibawah payung organisasi dagang belanda (VOC) menajajah, Aktivitas pertambangan masyarakat lokal sudah dilakukan dengan cara “mongayango” di hulu sungai. “Dan rakyat wajib bayar upeti, jika tidak mampu diganti dengan bekerja pada perkebunan atau pembukaan jalan. Sepeninggal Belanda, area tambang diteruskan oleh masyarakat lokal sehingga terbentuk perkampungan disekitar lokasi seperti Desa Hulawa di Kecamatan Buntulia dan Desa Karya Baru di Kecamatan Dengilo. Di abad 20 mulailah perusahaan tambang asing mengincar lokasi di Pohuwato,” beber Arman, Senin (25/1) kemarin.

Kepala BPBD Kabupaten Pohuwato, Ramun Abdjul, mengatakan, untuk penutupan aktivitas pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dikuatkan dengan adanya larangan dari Polda agar aktivitas tambang dihentikan. Sejauh ini larangan maupun penghentian aktivitas tambang belum dilakukan, pihaknya kata Ramun, hanya bisa memina masyarakat cerdas dalam memperhatikan lingkungan. “Apalagi sekarang potensi bencana terjadi dimana-mana. Untuk menutupnya juga kan diharapkan ada win-win solusion, artinya masyarakat menginginkan ada pertambangan yang legal. Artinya selain dampak lingkungan, dampak ekonominya juga. Kita harus bisa melihat dari dua sisi itu,” tuturnya.

Terpisah, Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra,SIK,MIK, saat dikonfrimasi mengatakan bahwa pihaknya dengan tegas melarang aktivitas pertambangan ilegal. Buktinya pihaknya telah menurunkan beberapa alat berat yang beroperasi di wilayah pertambangan di kabupaten Pohuwato. “Kita melakukan pencegahan supaya masyarakat tidak menggunakan alat berat. Kalau masalah yang mendulang selama ini tidak terlalu (berdampak, red) lah. Yang kita cegah disini adalah penggunaan alat berat. Kita akan tetap melakukan pencegahan alat berat karena itu melanggar aturan. Bukan berarti tambang tutup, karena kalau manual dengan mendulang kan tidak terlalu (merusak),” pungkasnya. (ryn/ayi)

Comment