Miliki Sabu-sabu, Warga Mananggu Dicokok Polisi

GORONTALO -GP – Seorang warga Desa Tabulo Selatan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, AB alias Fian, tak bisa berkutik saat tim satuan reserse narkoba Polres Boalemo mendatangi rumahnya baru-baru ini. Polisi melakukan penangkapan lantaran AB diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi yang berhasil dihimpun Gorontalo Post, kepemilikan barang haram ini, terungkap pada Selasa (16/02). Setelah sebelumnya, Polres Boalemo mendapatkan informasi dari warga, bahwa terduga inisial AB Alias Fian, memiliki narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi warga tersebut, Satuan Narkoba Polres Boalemo, mulai melakukan penyelidikan. Mencari tahu kebenaran informasinya, di Kecamatan Mananggu. Akhirnya mendapati AB alias Fian memiliki Sabu. Fian tidak bisa mengelak lagi dan langsung menunjukkan satu sachet butiran berbentuk kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, yang terletak di atas meja ruang tamu.

Kepada petugas, Fian mengaku, barang terlarang tersebut, memang miliknya dan akan digunakan pribadi. Dari pengakuan ini, petugas akhirnya menggiringnya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Boalemo. Kapolres Boalemo, AKBP. Ahmad Pardomuan, S.IK.,MH, membenarkan pengungkapan kepemilikan narkoba tersebut. Saat ini, kata Ahmad, yang bersangkutan sudah ditahan dan ditetapkan tersangka. “Telah di tetapkan sebagai tersangka, Fian juga sudah mengakui bahwa barang itu adalah miliknya,”ungkap Ahmad.

Narkotika jenis Sabu itu diungkapkan Ahmad di dapati langsung oleh Fian dari Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan Harga Rp. 1,2 juta pergram. “Cukup mahal memang. Kami sudah Tes Urine Fian, hasilnya positif menggunakan narkoba. Dan atas perbuatannya Pian dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 huruf a, Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”tegasnya.(Tr-72)

Comment