Beli Kenderaan hingga Properti,  Kini DP Nol Persen 

GORONTALO – GP – Bisa jadi ini kabar baik bagi masyarakat Gorontalo, Bank Indonesia melonggarkan uang muka (down payment atau DP) untuk kredit kenderaan bermotor, bahkan untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) hingga nol persen, alias bebas DP. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Maret 2021.

Kepala kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, Budi Widihartanto, saat bincang-bincang media di Hotel Aston Gorontalo, Senin (22/2) mengatakan, pelonggaran uang muka, merupakan salah satu dari tujuh poin hasil rapat dewan gubernur (RDG) Bank Indonesia, yang berlangsung 17-18 lalu. Ia menjelaskan, untuk kebijakan pelonggaran uang muka kredit kendaraan menjadi nol persen, berlaku untuk semua jenis kenderaan bermotor baru.

Kebijakan ini diberikan bagi perbankan yang memenuhi persyaratan yakni rasio kredit atau pembiayaan bermasalah secara bruto lebih kecil 5 persen dan rasio KKB/PKB bermasalah secara netto lebih kecil 5 persen. “Dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Namun demikian, kepada perbankan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, ketentuan pelonggaran uang muka kredit kendaraan bermotor baru menjadi paling sedikit 5 persen-10 persen,”ujar Budi, kemarin. Ia mengatakan, langkah ini diharap dapat mendorong percepatan perekonomian.

“Misalnya orang mau beli (sepeda) motor, selama ini terkendala DP. Kalau motornya Rp 20 juta, DPnya bisa sampai Rp 4 juta,”ujarnya. Nah sekarang tidak lagi (DP), motornya bisa langsung digunakan untuk usaha,”jelasnya. Untuk kebijakan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) dan Finance to Value (FTV) untuk pembiayaan kepemilikan properti, menjadi paling tinggi 100 persen, diberikan kepada perbankan dengan kriteria rasio kredit bermasalah secara bruto lebih kecil 5 persen dan rasio KPR/KPA bermasalah secara bruto lebih kecil 5 persen, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

“Namun demikian, kepada perbankan yang tidak memenuhi kriteria tersebut, ketentuan pelonggaran rasio LTV/FTV paling tinggi sebesar 90 persen-100 persen,”jelasnya. Selain terkait kebijakan pelonggaran uang muka, hasil rapat dewan gubernur Bank Indonesia, pada dasarnya menetapkan bahwa BI 7 Days Reverse Repo Rate turun sebesar 25 bps menjadi 3,50 persen, suku bunga Deposit Facility (DF) turun sebesar 25 bps menjadi 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility (LF) turun sebesar 25 bps menjadi 4,25 persen.

Beberapa fokus kebijakan dalam hasil rapat RDG misalnua, melanjutkan stabilisasi nilai tukar rupiah, melanjutkan operasi moneter akomodatif, melonggarkan ketentuan DP kredit kendaraan bermotor, melonggarkan rasio LTV/FTV menjadi paling tinggi 100 persen, mempublikasikan asesmen transmisi suku bunga kebijakan, memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi sektor pariwisata sebagai bagian dari Gernas BBI, dan menduung pengembangan ekonomi keuangan digital melalui perpanjangan merchat discount rate QRIS 0 persen dan perluasan QRIS 12 Juta. “Untuk Gorontalo tahun ini (2021) kita target QRIS 15 ribu -16 ribu merchant,”jelasnya Budi.

Sebelumnya, dikutip JPNN.Com, hal yang sama juga disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Menurutnya, pelonggaran uang muka kredit nol persen itu, akan berlaku 1 maret 2021- 31 desember 2021. “Itu diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata dia dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (18/2). Pemberian stimulus itu kata Perry dilakukan guna mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dan properti pada tahun pemulihan ekonomi 2021.

Dia menjelaskan, kebijakan itu dapat dilaksanakan bagi bank yang memiliki kriteria dengan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) di bawah lima persen.”Maka bank itu bisa memberlakukan pelonggaran uang muka kendaraan bermotor nol persen,” jelas dia. Hal itu juga berlaku bagi pelonggaran uang muka KPR yang mencapai 100 persen. Bagi bank dengan NPL/NPF di atas lima persen, besaran pelonggaran uang muka KPR kisaran 90-95 “Dilakukan untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan,” kata Perry.

Namun, lanjut dia, BI memberikan pengecualian untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pembelian pertama tipe di bawah 21, ketentuan pelonggarannya sama yakni 100 persen. BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Ia menjelaskan pemberian relaksasi itu sejalan dengan langkah pemerintah yang memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. “Nanti kita evaluasi sampai akhir tahun perkembangannya bagaimana, diharapkan ini segera meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan untuk mendorong pemulihan ekonomi,” pungkasnya.(tro/jpnn)

Comment