TK Pembina, Apresiasi dan Prospek Masa Depan

Oleh :
Fory Armin Naway

 

Terobosan dan kebijakan Pemerintah Kab. Gorontalo yang mencanangkan pengembangan Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi TK Pembina pada 19 kecamatan di daerah ini, patut diapresiasi dan disambut baik. Disebut demikian, karena dengan terobosan itu, maka pengelolaan institusi pendidikan untuk anak-anak usia dini dan Balita, langsung berada di bawah naungan Pemerintah Daerah, terutama yang terkait dengan pemenuhan dan jaminan penyediaan sarana-prasarana pendidikannya maupun jaminan masa depan Guru dan tenaga kependidiikannya.

Dengan kebijakan itu pula, maka TK Pembina yang berada di tiap kecamatan, sebagaimana namanya, menjadi rujukan pengembangan pendidikan dan pembelajaran yang berbasis inovasi bagi TK/PAUD lainnya di desa-desa yang dikelola oleh Yayasan atau oleh pihak lain yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan anak-anak usia dini.

Lebih jauh lagi, kebijakan Pemerintah Kab. Gorontalo yang menetapkan, bahwa di setiap kecamatan harus ada satu TK Pembina,  dapat dipandang sebagai bagian dari semangat pemerintah daerah dalam memanifestasikan  amanat konstitusi. Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional disebutkan, ”Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”.

Dalam konteks ini, Pemerintah Kab. Gorontalo hendak menempatkan dirinya secara sadar dan meyakinkan bahwa pendidikan di semua jenjang dan tingkatan harus mendapatkan sentuhan kebijakan yang terstruktur, tersistematis, ada jaminan dan kepastian terkait penyediaan berbagai sarana dan prasarana yang dibutuhkan, jaminan masa depan tenaga pengajarnya (Guru) dan proses pembelajarannya yang berbasis inovasi, mulai dari TK-PAUD, pendidikan dasar, pendidikan lanjutan pertama, pendidikan lanjutan atas hingga perguruan tinggi. Di era otonomi daerah saat ini, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan terhadap penyelenggaraan pendidikan di tingkat TK/PAUD, Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Pertama.

Dalam manifestasinya, Pendidikan di jenjang TK/PAUD, memiliki karakteristik tersendiri atau membutuhkan perlakuan khusus yang sangat berbeda jauh dengan penerapan sistem pendidikan di jenjang yang lebih tinggi. Dalam Undang-Undang Sisdiknas, sebagaimana yang termaktub pada pasal 1 ayat (14) disebutkan , bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.  Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan TK adalah bagian yang terintegral dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sehingga perlu mendapatkan sentuhan yang lebih khusus dan spesifik. Selanjutnya dalam pasal 28 ayat (3) Undang-Sisdiknas disebutkan lagi ; “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudathul Athfal, atau bentuk lain yang sederajat.  TK dengan demikian, termasuk lembaga  pendidikan anak usia dini dalam jalur pendidikan formal.

Pendidikan anak usia dini/TK dengan demikian, memiliki hakekat dan tujuan yang luhur untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak secara menyeluruh dengan point utama mengembangkan aspek kepribadian seorang anak. Oleh karena itu, pendidikan anak usia dini, khususnya TK, menurut Anderson (1993), Guru dapat memainkan peran penting dalam mengembangkan proses pembentukan kepribadian anak melalui sentuhan-sentuhan pembelajaran yang meliputi aspek kognitif, bahasa, sosial, emosi, fisik, dan psikomotorik.

Oleh karena itu, menjadi sebuah kabar gembira bagi masyarakat, jika ada perhatian khusus dari pemerintah Daerah yang hendak mengembangkan TK Pembina di setiap kecamatan. Paling tidak, dengan kehadiran TK Pembina di tiap kecamatan, maka berbagai persoalan yang mendera dan menghambat proses pendidikan anak usia dini selama ini,  lambat laun dapat teratasi dengan baik.

Diantaranya yang paling krusial dan mendesak untuk ditangani oleh Pemerintah Daerah adalah yang terkait dengan upaya penataan sistem rekrutmen gurunya, distribusi dan pemerataan guru, penerapan sistem pembelajaran, termasuk persoalan sarana dan prasarana pendidikan di TK. Oleh karena itu, kehadiran TK Pembina di tiap kecamatan menjadi salah satu instrumen penting dalam menyelesaikan persoalan demi persoalan yang mendera selama ini.

Salah satu fakta yang menggejala, tidak hanya di Gorontalo, tapi juga di daerah lain di Indonesia, bahwa banyak guru TK/PAUD yang selama ini hanya menyandang predikat lulusan pendidikan setingkat SMA, kemudian komposisi jumlah guru honor atau guru abdi yang masih jauh lebih banyak dibandingkan dengan guru ASN. Hal ini diperparah lagi oleh tunjangan atau gaji guru honor yang sangat jauh dari kata layak. Jelas, dari keseluruhan persoalan yang mendera tersebut,  dapat berpengaruh dan berdampak terhadap proses pennyelenggaraan pendidikan di TK/PAUD.

Padahal, sekali lagi, kehadiran Guru TK/PAUD di satu sisi memegang peran penting dan strategis, terutama dalam mengunggah potensi anak didik di usia emasnya yang sangat menentukan tumbuh-kembang anak itu,  di masa ia menginjak usia remaja dan dewasa. Peran penting guru TK/PAUD yang paling krusial adalah sebagai pembimbing bagi anak didik, agar kelak menjadi insan yang mandiri, tanggap, dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, selaku Bunda PAUD Kab. Gorontalo, Ketua PGRI Kab. Gorontalo dan sebagai seorang pendidik, selain mengapresiasi Pemerintah Kab. Gorontalo, saya juga menaruh optimisme, bahwa dengan kebijakan menetapkan minimal 1 TK Pembina di wilayah kecamatan di Kab. Gorontalo, menjadi isyarat penting bahwa proses pendidikan di TK/PAUD di daerah ini akan lebih bergairah dan berkualitas lagi di masa-masa mendatang. Bagaimanapun, penyelenggaraan pendidikan di TK/PAUD, selain menjadi amanat konstitusi, juga menjadi amanat kemanusiaan untuk memanusiakan manusia Indonesia yang lebih unggul dan berkualitas bagi masa depan bangsa ini. Semoga. (*)

Dosen FIP UNG, Bunda PAUD
dan Ketua PGRI Kab. Gorontalo

Comment