Satpol-PP Wajib Penegak Perda

BOALEMO-GP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diharapkan agar bisa menjadi penegak peraturan daerah (Perda), sebagaimana tugas pokok dan fungsinya tersebut.  Dikatakan Plt Bupati Boalemo, Ir. Anas Jusuf, M.Si, Polisi Pamong Praja kiranya bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Diharapkan agar anggota Satpol PP semuanya dapat memahami tugas pokok dan fungsi yang menjadi amanah. “Tugas Satuan Polisi Pamong Praja adalah menertibkan dan menegakkan Peraturan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh anggota Satpol PP agar kiranya dapat melaksanakan tugas sesuai Tupoksi yang diberikan oleh pimpinannya,” tegasnya.

Lanjut kata Plt Bupati Anas Jusuf, anggota Satpol PP pula diharapkan agar melaksanakan tugas dengan penuh disiplin dan tanggungjawab serta berintegritas tinggi. Harus menjadi contoh bagi yang lainnya dan bukan sebaliknya, yakni melakukan perbuatan-perbuatan buruk yang dapat merusak diri pribadi maupun orang lain, khususnya organisasi pemerintahan.

“Pada dasarnya, pelaksanaan tugas harus sesuai dengan Tupoksi. Saya harapkan agar Satpol pula bisa melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin sesuai dengan perintah dan aturan yang berlaku, khususnya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di daerah Boalemo,” pungkasnya. (kif)

Comment