Pemkab Hadirkan Layanan Izin Usaha Online

LIMBOTO-GP-Guna mempermuda pelayanan dan upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gorontalo, kini menghadirkan layanan perizinan Online. Dengan layanan ini, masyarakat sudah bisa mengakses perizinan di mana saja, dan kapan saja. Khususnya penerbitan izin usaha dan penerbitan izin komersial atau operasional terintegrasi.

Namun sebelum diterapkan, Pemkab mengawalinya dengan bimbingan teknis perizinan berusaha terintegrasi secara Online tingkat Kabupaten Gorontalo Tahun 2021 di Hotel Damhil Kota Gorontalo, Sabtu (10/4/2021)

“Sehingga pelayanan diberikan pemerintah melalui Dinas DPM-PTSP lebih efisien, sehingga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam penerbitan izin usaha untuk melakukan investasi di Kabupaten Gorontalo,” ungkap Sekda Hadijah U Tayeb saat membuka Bimtek itu.

Terlebih dalam kondisi pandemi, sejumlah sektor dan perekonomian menurun drastis. Karenanya, layanan Online ini diharapkan mampu menggenjot pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Karena memberikan kemudahan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Gorontalo.

Melalui bimtek ini Hadijah berharap dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terkait regulasi perizinan berusaha, serta keterampilan pelaksanaan penanaman modal terkait OSS.

Sementara Sekretaris Dinas DPM-PTSP Eman Kadir menjelaskan bahwa, perizinan berusaha terintegrasi secara online Atau Online Single Submission (OSS) merupakan perizinan diterbitkan oleh lembaga OSS untuk kepala daerah kepada pelaku usaha melalui sistim elektronik terintegrasi.

“Kami menyadari bahwa setiap implementasi kebijakan baru perlu dilakukan langkah-langkah koordinatif bagi kelancaran investasi dilakukan oleh pelaku usaha,” tegas Dia. (Nat)

Comment