Kajati Usust 49 Perkara Korupsi, Pulihkan dan Selamatkan Rp 8.2 M Uang Negara

Gorontalopost.id– Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditanganisaat ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi Gorontalo sepanjang 2021 ternyata tidak sedikit.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Risal Nurul Fitri kepada wartawan belum lama ini bahwa di bidang tindak pidana khusus Kejati Gorontalo mengangani sebanyak 49 perkara Tipikor.

“Tindak pidana khusus berhasil melakukan kegiatan penyelidikan (LID) sebanyak 12 perkara, kegiatan penyidik (DIK) sebanyak 16 perkara, kegiatan pra penuntutan sebanyak 16 perkara, eksekusi 21 perkara.

Jadi total perkara tipikor yang ditangani Kejati Gorontalo sebanyak 49 perkara,”ungkap Kajati Risal.

Lebih lanjut Kajati Risal menambahkan, selain menangani kasus Tipikor, pihaknya juga berhasil menyelematakna uang sitaan sebanyak Rp. 34.7 Juta serta kerugian keuangan negara sebanyak Rp. 50 Juta.

Dalam kesempatan itu juga orang nomor satu di Institusi Adhyaksa Gorontalo ini juga menyampaikan capaian kinerja periode Januari – Desember tahun 2021.

Untuk bidang pembinaan telah melaksanakan vaksinasi kepada seluruh pegawai, baik tenaga honorer, satuan pengamanan dan cleaning service yang totalnya mencapai 99 %.

Selain vaksinasi bidang ini juga melakukan rekrutmen CPNS, melaksanakan diklat pelatihan dasar (Latsar), TAK, pendidikan pelatihan dan pembentukan Jaksa (PPPJ), melakukan pengisian capaian kinerja pada aplikasi SMART, dan pembangunan gedung Poli Klinik Adhyaksa serta gedung Adhyaksa Media Center.” Ujarnya.

Lanjut Risal, selain mengadakan bantuan hukum, bidang perdata dan tata usaha negara berhasil memulihkan uang negara mencapai miliyaran rupiah.

“Pada bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengadakan bantuan hukum litigasi dan berhasil memulihkan keuangan negara dengan total Rp. 5.4 Miliyar.

Selain itu, bidang ini melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 2.8 Miliyar.

Kajati Dua bintang ini juga menambahkan, selain pengawasan dan tata usaha, Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui bidang tindak pidana umum (Pidum) berhasil menyelesaikan sejumlah perkara yang ditangani.

Bidang tindak pidana umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan tahap pra penuntutan sebanyak 667 perkara dan tahap penuntutan sebanyak 539 perkara.

Selain itu bidang ini juga berhasil melakukan tahap putusan sebanyak 519 perkara, upaya hukum 102 perkara dan tahap eksekusi 706 perkara.

Sementara itu, pada bidang Intelijen kata Risal, Kejati Gorontalo berhasil menangkap buronan oleh tim tangkap buron (Tim Tabur).

Selanjutnya pada bidang Intelijen, Kejaksaan Tinggi Gorontalo berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) berjumlah 6 orang.

“Ya, bidang itelejen juga melakukan kegiatan posko Intelijen di Pelabuhan dan Kantor Pos Gorontalo sebanyak 72 kali monev.

Bahkan bidang ini telah melakukan giat PAM pembangunan strategis untuk program PEN tahun 2021,”jelas Mantan Wakajati Sulsel ini.

Terakhir, dalam bidang pengawasan, Kejati Gorontalo kata dia berhasil melakukan kegiatan – kegiatan yang menjadi prioritas Kejaksaan.

“Dan terakhir dalam bidang pengawasan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo berhasil melakukan kegiatan inspeksi umum satu kali, inspeksi khusus satu kali, pemantauan satu kali, klarifikasi empat kali dan inspeksi kasus satu kali,”tandas Kejati Risal. (roy)

Comment