Gorontalopost.id – Pemerintah Kota Gorontalo kembali mengambil sebuah kebijakan yang sangat membantu
warga dalam rangka meringankan beban untuk memulihkan perekonomian mereka yang anjlok akibat hantaman pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adalah pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo, nomor 61/4/I/2022.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena pihaknya menyadari banyak warga Kota Gorontalo yang tidak mampu membayar denda PBB gegara pandemi Covid-19.
“Covid-19 belum berakhir. Pandemi sangat berpengaruh pada pendapatan masyarakat yang mengalami penurunan cukup signifikan.
Oleh karena itu, kami mengambil sebuah kebijakan yaitu penghapusan pembayaran denda PBB. Kebijakan ini diberikan kepada seluruh warga Kota Gorontalo yang PBB nya memiliki denda,” ujar Marten.
Selain karena pandemi, lanjut Marten, pemutihan denda PBB diberlakukan pihaknya juga dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-294 Kota Gorontalo. “Maka dalam momentum HUT Kota ke 294 ini, kita memberikan keringanan kepada masyarakat berupa pembebasan atau penghapusasn denda PBB,” tandasnya.
Ia menambahkan, kebijakan pembebasan denda PBB akan mulai berlaku pada Maret hingga Juli.
“Masa berlakunya sampai Juni 2022, tepat tiga tahun kepemimpinan saya dengan pak Ryan di Kota Gorontalo,” ungkap Marten ketika diwawancarai usai dirinya membuka Bimtek e-Monep, Jumat (25/2) di Manado.
Di hubungi terpisah, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto mengatakan, denda PBB yang akan dibebaskan oleh pihaknya yaitu denda sejak tahun 1997 hingga 2021.
“Dan untuk bisa menikmati pemutihan ini, warga harus memenuhi beberapa ketentuan. Diantaranya, mengisi formulir permohonan diantaranya membayar pokok PBB,” kata Nuryanto.(rwf)
Comment