Sosialisasi Penggunaan Bahasa, Balai Bahasa Libatkan 45 Lembaga

GORONTALO – GP – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo,
menyelenggarakan sosialisasi pelayanan profesional terhadap lembaga penggunaan bahasa di ruang publik. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Maqna, Kota Gorontalo, Senin (14/3) itu, melibatkan 45 lembaga yang ada di Provinsi Gorontalo.

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Armiati Rasyid, M. Ag., M.Pd, pada kesempatan itu menyampaikan, 45 lembaga tersebut, yakni 15 lembaga pemerintah, 20 lembaga pendidikan, dan 10 lembaga swasta berbadan hukum. “45 lembaga inilah yang akan menjadi ruang model bagi lembaga-lembaga lain yang ada di Gorontalo,”ujar Armiati. Pemilihan tersebut tidak dilakukan secara
asal, sebab kantor bahasa, menilai 45 lembaga tersebut akan berkontribusi secara penuh dan memberikan progres yang positif,
terkait penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.

Nantinya, kerja sama yang melibatkan 45 lembaga itu akan berlangsung selama tiga tahun ke depan. “Kami melakukan ini kepada 45 lembaga, karena 45 lembaga ini memang betul-betul akan memberikan progres yang positif. Saya berharap 45 lembaga ini dapat berkomitmen untuk menyelenggarakan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik,”ujarnya. Pada akhir acara sosialisasi tersebut, dilakukan penandatanganan surat pernyataan. “Sehingga mengikat, terkoordinir, dan benar-benar serius dalam menjalankan amanat undang-undang ini,”ungkap Armiati Rasyid.

Dilanjutkanya, dari 45 lembaga yang terpilih, Armiati Rasyid mengungkapkan bahwa kantor bahasa, memusatkan lembaga pemerintah sebagai sasaran utama, sebab lembaga pemerintah yang akan menjadi ujung tombak dari keutamaan bahasa yang ada. Menurutnya, apabila lembaga pemerintah sudah melakukannya, maka secara otomatis lembaga-lembaga lain akan mengikuti. “Dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, dapat memberikan pengaruh yang baik kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, ini dapat dijadikan contoh bagi lembaga yang lain,”ujarnya.

Sementara itu, kepala dinas pendidikan, kebudayaan, pemuda, dan olahraga (Kadis Dikbudpora) Provinsi Gorontalo, DR. Wahyudin A. Katili, mengungkanpkan, agar 45 lembaga tersebut dapat memberikan pola-pola pelestarian, dan perlindungan bahasa Indonesia, sebagai bahasa negara.

Menurutnya, untuk bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan, dapat dijadikan bahasa belajar atau bahasa mengajar, bahkan bahasa Indonesia merupakan bahasa pengatar pendidikan. “Pengalaman yang saya lihat di sekolah ketika seorang anak memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar, maka dia akan langsung diolok-olok temannya. Hal ini harus diperhatikan oleh guru-guru yang ada di Gorontalo, untuk memberikan rasa percaya diri dan kenyamanan dalam menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar,” ungkap Wahyudin A. Katili.

Bahasa selain berfungsi dalam dunia pendidikan, juga bermanfaat dalam meningkatkan ekonomi kreatif. Hal ini disampaikan
Supriano Kusnadi, perwakilan dari Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo. Ia mengungkapkan, sejak tahun 2019 terdapat 17
subsektor ekonomi kreatif yang menggunakan bahasa negara atau bahasa Indonesia. “Di Gorontalo sendiri masih melaksanakan lima subsektor yang telah berjalan, lima subsektor itu diantaranya seni pertunjukkan, seni musik, kuliner, tetapi lebih spesifi pada orang yang ahli dalam bidang tersebut,”terangnya. (mg3,mg4,mg5,mg6)

Comment