Digikel Dipadukan dengan Tanda Tangan Online

Gorontlopost.id – Warga masyarakat Kota Gorontalo mulai menikmati manfaat dari fiture Digitalisasi Kelurahan (Digikel) yang terdapat dalam aplikasi GoMT.

Ini bisa dilihat dari data monitoring sistem fitur Digikel yang dirilis Dinas Persandian, Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Gorontalo, update tanggal 21 Maret 2022.

Dimana, data itu menyebutkan, sebanyak 35 surat yang diajukan warga melalui aplikasi GoMT fitur Digikel telah selesai diproses.

“Hari Senin tanggal 21 Maret kemarin, kurang lebih ada 35 surat yang telah selesai dibuat,” ucap Kepala Diskominfo, Daud Panigoro.

Digikel yang dirintis oleh Diskominfo dan Bagian Pemerintahan Setda Kota Gorontalo sejak 2021 silam itu, baru saja dilaunching oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, pada H-1 Hari Ulang Tahun (HUT) ke-294 Kota Gorontalo.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Gorontalo, Abdulhafidz Daud mengatakan, sejak diluncurkan, Digikel telah diuji cobakan disembilan kelurahan.

“35 surat yang telah diproses melalui Digikel itu diterbitkan oleh sembilan kelurahan yang menjadi pilot project Digikel,” ujar Abdulhafidz.

Pembuatan surat atau dokumen melalui Digikel, menurut Abdulhafidz, tetap akan melalui tahapan sebagaimana pengurusan surat secara manual. Hanya saja, lanjut Abdulhafidz, pembuatan surat melalui Digikel, warga bisa mengetahui setiap tahapan hingga surat terbit.

“Ketika mereka mengajukan surat dan telah mengupload semua dokumen yang dibutuhkan, setiap tahapan bisa diketahui mereka melalui notifikasi.

Misalnya, ketika sampai RT/RW, pasti ada pemberitahuan ke pemohon suratnya sedang diproses oleh pihak RT/RW, hingga proses penerbitan surat. Bahkan, surat bisa dijemput akan ada notifikasinya,” jelas Abdulhafidz.

Nantinya, lanjut Abdulhafidz, Digikel akan dipadukan tanda tangan elektronik yang telah diajukan oleh Diskominfo ke Badan Cyber dan Sandi nasional.

Kata Abdulhafidz, diperkirakan pertengahan atau akhir bulan April nanti, akan mendapat persetujuan dari Badan Cyber dan Persandian nasional.

“Jika persetujuan telah kami terima, maka kami akan segera mengembangkan Digikel dengan tanda tangan elektornik. Dengan begitu masyarakat sudah tidak perlu lagi ke kelurahan.

Mereka sudah bisa mencetak langsung, karena surat yang mereka ajukan akan diterima dan sudah dibumbuhi tanda tangan oleh lurah,” ujar Abdulhafidz.

“Bahkan, surat yang mereka ajukan bisa diterima diluar jam kerja. Karena dengan adanya tanda tangan elektronik, perangkat kelurahan bisa melakukan penandatanganan kapan dan dimana saja,” imbuhnya.(rwf)

Comment