Tak Perlau Antrian Solar

Gorontalopost.id – Puluhan truk roda empat hingga roda enam yang mengantri di jalan raya untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar menulai keluhan warga khususnya pengguna jalan.

Untuk mengantisipasi hal ini, maka sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah merubah sistem antrian yang semula mengantri dari malam hingga siang hari di jalan Raya. Kini para sopir dibagikan nomor antrian sehingga tidak mengantri berlama-lama di kawasan SPBU.

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, jika selumnya sistem nomor antrian dilakukan ujicoba oleh pihak SPBU Luhu Telaga sejak Awal April 2022.

Namun, saat ini sudah ada tiga SPBU lain yang telah mengikuti cara tersebut yakni SPBU Tinaloga, SPBU Sudirman dan SPBU Ulapato. Sementara SPBU Andalas yang paling parah antriannya masih menggunakan sistem yang lama yakni antrian kendaraan dari malam hari.

Bahkan, dalam beberapa hari terakhir, antrian yang sebelumnya dari arah simpang tiga antara jalan J.A Katili dan Jalan Tirtonadi mengular ke SPBU, kini antriannya bertambanh dari arah simpang empat lampu merah antara Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan J.A Katili hingga ke SPBU.

Sehingga antrian terjadi dari arah Barat dan Arah Utara jalan J.A Katili. Kepada wartawan koran ini Kasmat Hala selaku Pengawas SPBU Luhu menyampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengantri BBM jenis Solar tidak perlu panik, dikarenakan penyaluran solar tersebut di SPBU Luhu dilakukan setiap hari.

“Saya perlu sampaikan bahwa para supir truk tetap akan kebagian BBM jenis solar ini. Jadi jangan ada lagi yang mengantri dari malam hari hingga siang. Sebab saat ini kami sudah membagikan nomor antrian terhadap setiap supir truk,”ungkap Kasmat.

Untuk kebutuhan solar itu sendiri di Gorontalo masih relatif normal. Untuk SPBU Luhu setiap hari kebagian sebanyak 8 KL atau delapan ribu liter solar dari pertamina.

Kuota 8KL ini jelas Kasman akan habis dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, yakni, disalurkan pada pagi hari dan akan habis pada sore hari. Sementara untuk kendaraan trans Sulawesi, apabila pengemudinya ingin mengisi BBM jenis solar, maka harus melapor ke pihak SPBU, karena pihak SPBU pasti akan melakukan pengisian.

“Di SPBU Luhu tidak melayani galon apapun alasanya meski ada surat rekomendasi dari pertanian maupun dari perikanan.

Kapolsek Telaga, Iptu Dimas Wicaksono Wijaya S.Tr.K, S.IK. mengatakan, perihal pembagian kupon nomor antrian ini, setiap harinya pihaknya selalu melaksanakan pengawasan di SPBU Luhu, baik itu Bhabin maupun Intel. Pendataan BBM juga dilakukan yakni, BBM jenis solar, pertalite dan BBM lainnya.

“Kami dari pihak Polsek Telaga menempatkan dua personil khusus untuk melakukan patroli di bagian SPBU Luhu secara bergantian.

Dan dengan adanya kupon tersebut saya berharap, semoga BBM jenis solar bisa tersalurkan secara merata dan kebagian semua kepada pemilik kupon yang sudah mendapatkan kupon tersebut,”tandas Iptu Dimas.

Terpisah Jr. Officer II Comunication & Relations PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Muhammad Iqbal Hidayatulloh mengatakan, adannya pemberian nomor antrian kepada para supir kendaraan angkutan barang yang ada di beberapa SPBU di Gorontalo dharapkan bisa mengurangi adanya antrian kendaraan.

“Pertamina memang bersama dengan pihak SPBU dan juga di bantu oleh pihak kepolisian telah memberlakukan penerapan hal tersebut di beberapa SPBU di Gorontalo,”kata Iqbal.

Lebih lanjut Mohammad Iqbal mengatakan, hal ini dilakukan agar para sopir tidak perlu mengantri solar. Menur Iqbal, bahwa antrian Ini tidak menunjukkan adanya kelangkaan Solar, namun antrian ini terjadi sebagai bentuk representasi dari meningkatnya aktivitas ekonomi di Gorontalo.

Pasalnya, kuota solar bersubsidi ini sudah ditentukan oleh pemerintah “Kamipun dari Pertamina yang ditunjuk untuk menyalurkan solar ini berupaya dapat menyalurkan sesuai dengan kuota yang diberikan dan juga tepat sasaran,”ungkap Iqbal.

Dia berharap dengan adanya terobosan seperti ini dapat membantu para supir truk angkutan barang tidak perlu lagi mengantri, bahkan hal ini juga dapat mengurai kemacetan yang ada di jalan.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa aturan yang telah diberikan oleh BPH Migas perihal batas maksimal pengisian solar subsidi.

Untuk kendaraan prbadi roda empat hanya bisa mendapatkan 60 liter perhari, angkutan umum orang/barang roda empat 80 liter perhari, dan roda enam sebanyak 200 liter perhari.

“Kami meminta ada pengawasan dari pihak terkait dalam hal ini pemda dan kepolisian untuk membantu mengawasi penyaluran tepat sasaran BBM jenis solar tersebut,”tandas Iqbal. (roy)

Comment