Lagi, Bawahan Anas Jusuf Terlibat Korupsi

Gorontalopost.id – Satu per satu bawahan Bupati Boalemo, Anas Jusuf, terlibat korupsi dan dijebloskan ke penjara. Belum lama ini, mantan sekretaris Badan Keuangan Daerah, TM, divonis empat tahun penjara oleh pengadilan tindak pindana korupsi (Tipikor) Gorontalo.

Kini, giliran oknum pegawai Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Boalemo, HG alias Han yang harus meringkuk dibalik terali besi.

HG alias Han harus ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, bersama oknum kontraktor FP alias Fer, atas dugaan korupsi proyek lapisan penetrasi jalan di Kecamatan Paguyaman, dan Kecamatan Wonosari. Proyek tahun anggaran 2015 itu diduga menyalahi kentetuan, dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 386 juta.

Penahanan kedua tersangka itu, dilakukan setelah Kejari melakukan pemeriksaan maraton terhadap keduanya, sejak pagi Rabu (13/4) kemarin. Pantauan Gorontalo Post, HG alias Han, memenuhi panggilan kejaksaan sekira pukul 9.10 wita. Sedangkan FP alias Fer datang belakangan, atau sejam kemudian.

Keduanya langsung berhadapan dengan penyidik Kejari di ruang pidana khusus. Hingga bakda zuhur, Han dan Fer masih terus menjalani pemeriksaan.

Usai pemeriksaan, kejari memberi mereka rompi merah muda bertuliskan tahanan tipikor, dan langsung dikenakan. Tangan mereka juga diborgol. Beberapa saat kemudian, Han dan Fer diarahkan menaiki mobil tahanan kejaksaan, dan dikirim ke rumah tahanan Lapas Boalemo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo Ahmad Muchlis, SH.,MH, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya menetapkan status keduanya sebagai tersangkan, dan diputuskan untuk dilakukan penahanan.

“Ini berkaitan dengan perkara lapisan penetrasi jalan di Kecamatan Paguyaman dan Wonosari, tahun anggaran 2015 dengan kerugian Rp.386.257.090 yang merupakan hasil penghitungan dari BPKP,”jelas Ahmad Muchlis. Menurut dia, penyidik kejaksaan memiliki cukup bukti keterlibatan keduanya dalam perkara ini.

Han diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan Fer merupakan kuasa direktur perusahaan, yang mengejarkan proyek tersebut.

Keduanya, lanjut Kajari Ahmad Muchlis dijerat dengan udang-undang tindak pidana korupsi. “Alasan penahanan sesuai dengan KUHP agar para tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,”katanya.

Kajari mengingatkan, agar aparatur pemda dan pelaksanaan pekerjaan proyek pemerintah di Boalemo agar tidak main-main dengan uang negara. Kejaksanaan kata dia, akan memberi tindakan tegas, jika terdapat kerugian negara dalam program atau proyek yang dikerjakan.

“Soal penambahan tersangka, ketika sudah mencukupi dua alat bukti, kemungkinan bisa saja ada. Ini masih proses penyedikan dan sudah kita melaksanakan penahanan,”tandasnya. (tr-75)

Comment