Gaji 13 Dibayar Bulan Juli

Gorontalopost.id – Menghadapi tahun ajaran baru Juli mendatang, para PNS tak perlu khawatir dengan biaya sekolah. Menyusul telah adanya kepastian waktu pembayaran gaji 13 bagi PNS, TNI-Polri dan pensiunan. Pemerintah memastikan gaji 13 akan dicairkan Juli mendatang.

Kepastian ini disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di kanal Youtube Kemenkeu RI, pekan lalu.

Sri Mulyani menjelaskan, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin). Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Dia memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan Juli 2022 mendatang atau menjelang tahun ajaran baru sekolah. Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi putra/putri dari ASN, seperti seragam sekolah dan sebagainya.

Akan tetapi, dalam aturannya disebutkan gaji ke-13 bisa dibayarkan setelah bulan Juli apabila administrasi belum selesai.

“Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli,” ujar Sri Mulyani.

Dia juga menguraikan, pengaturan teknis gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

“Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri,” ungkapnya.

Sama seperti THR atau gaji 14, pembayaran gaji 13 bagi PNS aktif juga akan ditambah 50 persen tunjangan kinerja (Tukin). Sementara untuk pensiunan hanya akan menerima gaji ke-13 yang besarannya 1x gaji pensiunan. Adapun besaran gaji pensiunan PNS, yakni 75 persen gaji pokok saat sebelum pensiun.

“Untuk THR dan gaji ke-13 di tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran yakni diberikan sebesar gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji pokok,” paparnya. (net)

Comment