Penjara 15 Tahun Menanti Pelaku Pembacokan

Gorontalopost.id – Pelaku pembunuhan inisial RI alias Iki (22) yang menghabisi nyawa rekannya inisial UA alias Utun (27) warga Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Pohuwato terancam hukuman 15 Tahun Penjara.

“Kami sudah melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan ini dengan memeriksa tersangka, mengidentifikasi barang bukti serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan saksi lain,”kata Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Silstiono,S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Arie Yos, S.I.K.,MP. Pelaku pun, kata Alumni Yunnan Police College, China itu. Bisa dijerat pasal 338 KUHP.

“Untuk sementara pasal yang disangkakan itu 338 ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” tegas mantan Kanit II Sat Narkoba Polres Cilegon itu.

Dalam hasil penyelidikan sementara terungkap bahwa motif atau penyebab utama pembunuhan ini buntut cekcok antara korban dan pelaku yang kala itu sudah dipengaruhi minuman keras (Miras).

Dimana, korban tewas bersimbah darah setelah ditebas menggunakan Senjata Tajam (Sajam). (roy)

Comment