Gorontalopost.id – Bau busuk proyek septic tank di Kabupaten Pohuwato mulai menyengat. Dugaan korupsi proyek tempat tinja di daerah yang dipimpin Bupati Saipul Mbuinga itu, tercium hingga ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Untuk pengembanganya, tim kejaksaan turun langsung melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pohuwato, Jumat (13/5).
Proyek ini merupakan program kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan septic tank bagi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Pohuwato terus dilakukan. Sehari sebelum penggeledahan, tim penyidik pidana khusus Kejati Gorontalo, melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, penggeledahan dilakukan sekira pukul 11.40 Wita hingga pukul 14.00 wita. Tim yang mengenakan rompi berwarna hitam bercorak merah itu satu persatu masuk ke sejumlah ruangan Dinas Perkim Pohuwato. Mereka mencari sejumlah dokumen penting yang berhubungan dengan proyek berbanderol Rp 8,7 Miliar tersebut.
Terdapat beberapa bundelan berkas tebal langsung dibawa ke dalam mobil tim pidsus. Penggeledahan tersebut sebelumnya telah mendapat persetujuan dari pihak Dinas Perkim meski sebelumnya mereka tidak mengetahui kedatangan tim pidsus yang melakukan penggeledahan secara tiba-tiba.
Sejumlah pegawai staf di Dinas Perkim juga tampak legawa ikut mencari berkas atau dokumen yang diminta tim penyidik. Sehingga penggeledahan tersebut berjalan lancar tandap kendala sedikitpun.
“Penggeledahan ini dilakukan guna mengumpulkan barang bukti dan alat bukti lain dalam dugaan korupsi proyek pembangunan septic tank bagi KSM Pohuwato tahun anggaran 2021,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, SH., MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Mohammad Kasad SH MH kepada wartawan, kemarin.
Lebih lanjut Kasad mengungkapkan, KSM yang menerima proyek Tangki Septik itu tersebar di 17 desa di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Pohuwato, yang di anggarkan pada tahun 2021 oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemda Pohuwato.
“Kami sudah mengamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan proyek tangki septik tersebut untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini,”ungkap Kasad.
Ketika disinggung apakah ada tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Pidsus, Kasad mengakui, pihaknya saat belum menetapkan tersangka karena masih terus mengembangkan kasus tersebut. “Kalau sudah ada penetapan tersangka nanti kami infokan lagi ya,” kunci Kasad.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perkim Pohuwato Maulidin My. Botutihe., SH saat dikonfirmasi membenarkan penggeledahan tersebut.
“Kita di Perkim diperlihatkan dengan surat pengantar pengadilan dan kita sudah fasilitasi menggeledah ruangan yang berhubungan dengan proyek KSM dan ruangan-ruangan lainnya.
Dan Alhamdulillah tadi berkas yang berkaitan dengan proyek Tanki Septik, sudah dibawa,” kata Mauludin. (roy)
Comment