Dukung Penyaluran STB, Kemendagri-Kemenkominfo Validasi Data RTM 

GORONTALO – GP – Masyarakat miskin tak perlu khawatir, sebab pemerintah bersama lembaga penyiaran telah menyiapkan set top box (STB) gratis. Penggunaan STB merupakan salah satu cara bisa menangkap siaran digital, jika pesawat televisi belum didukung penangkap siaran digital tunner dasar DVB-T2. Untuk Gorontalo, data yang dirilis awal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebanyak 44.334 unit STB yang akan dibagikan ke masyarakat sasaran atau rumah tangga miskin (RTM). Data ini masih perlu validasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan melibatkan Pemerintah Daerah hingga pemerintah desa.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, DR. Yusharto Huntoyungo saat sosilisasi program bantuan STB, secara virtual yang melibatkan instansi terakit dan pemerintah daerah, Jumat (17/6) mengatakan, sesuai rapat terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo, maka data penerima STB merupakan data yang bersumber dari desa. Hasil rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Kemenkominfo dan Kemendagri pada 14 Juni 2022 lalu. Dalam pertemuan itu diputuskan jika penerima bantuan STB adalah masyarakat miskin, dengan kriteria yang ditetapkan Kemenkomifo. Menurut Yusharto, ada 341 kabupaten/kota se Indonesia, yang mendapatkan STB gratis. Untuk kelancaran distribusi, Kemendari menudukung penuh, melalui validasi data.

Dukungan Kemendagri itu dituangkan dalam Keputusan Mendagri nomor 879/34/06/sj tanggal 15 juni 2022, perihal dukungan program pemberian bantuan STB kepada masyarakat. “Kepada calon penerima di 341 kabupaten/kota, sudah mulai terinformasi dengan pelaksanaan kegiatan ini. Dan dalam waktu yang tidak lama sampai akhir Juni 2022, data yang sudah tervalidasi, bersasarkan syarat penduduk mikisin, data-data penerima STB, sudah diverifikasii untuk seterusnya dibagikan STB,”terang Yusharto.

Pria berdarah Gorontalo ini mengatakan, motode verifikasi data agar valid dan tepat sasaran sudah pernah dilakukan saat penetapan keluarga penerima bantuan langsung tunai, dari kelompok keluarga miskin ekstrim tahun 2021. “Dengan demikian ini menjadi replikasi atas exprience (pengalamnan,red) kita diakhir 2021, tapi dengan kriteria yang berbada,”ujarnya. Pendataan penerima bantuan STB yang dilakukan Kementerian Kominfo dimulai sejak 14 Juni 2022 dengan melibatkan Kemendagri, Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Desa. Data awal RTM sasaran berupa data desil 1 BKKBN sebanyak 58.008.563 jiwa warga miskin, yang setelah dipadupadankan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, menjadi 48.411.440 jiwa. Data ini akan disesuaikan menjadi data jumlah kepala keluarga (KK).

Jumlah penerima STB merupakan data lengkap hasil verifikasi Pemda dengan data awal dari Dukcapil. Setelah itu Dinas Kominfo dan Dinas PMD masing-masing daerah, melakukan koordinasi untuk bisa verifikasi data, lalu disampaikan ke Pemdes, untuk diperloleh data yang terverifikasi. “Data itu dikumpulkan, dikonsolidasi, lalu ditetapkan menjadi keputusan bupati/walikota yang diterukan ke Kemendagri dan Kementerian Kominfo. Bersarkan itu, kita sudah bisa dapat data penerimaan STB untruk keluarga miskin yang memenuhi kriteria,”jelasnya.

Nantinya ada beberapa kritria yang menjadi syarat penerimaan bantuan STB, yakni RTM berbasis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), RTM memiliki pesawat televisi analog dan menikmati siaran terestrial, lokasi rumah berada di cakupan siaran digital, bersedia menerima dan memanfaatkan STB, serta dalam satu RTM hanya menerima satu unit STB bantuan. “Bantuan ini bukan hanya peralatan, tapi juga instalasi, sehingga keluarga tersebut bisa segera menikmati siaran televisi digital,”katanya.

Dikesempatan yang sama, Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemenkominfo, DR. Ismail, mengatakan, migrasi televisi analog ke digital merupakan komitmen bersama, sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja. Kata dia saat ini sebagian masyarakat pengguna televisi, masih berupa televisi analog. Untuk mendapatkan siaran digital tentu hanya bisa dilakukan dengan menggunakan STB. “Yang kita bahas adala STB untuk masyarakat miskin. Selain itu STB bisa dibeli sendiri,”terangnya.

Untuk rencana pembagian STB, Kemenkominfo awalnya menggunakan data DTKS Kementerian Sosial, jumlahnya sekitar 6,7 juta RTM. “STB ini pada dasarnya disiapkan oleh penyelenggara multipleksing, sesuai peraturan pemerintah 46 tahun 2021. Untuk Gorontalo, ada lima lembaga penyiaran yang mendapat tugas menyalurkan 44.334 STB ke RTM, yakni MetroTV 5.893 unit, RCTI 13.931 unit, RTV sebanyak 8.579 unit, SCTV 14.046 unit dan Trans TV 5.885 unit. (tro)

Comment