Gubernur Baru dan Kemiskinan Gorontalo

Oleh:
Dr. YUSRAN  LAPANANDA, SH.,MH.


Gorontalo saat ini punya sesuatu yang baru, punya harapan yang baru. Gorontalo punya Gubernur yang baru walaupun orangnya tak baru buat Gorontalo. Meskipun hanya Pj atau penjabat Gubernur dengan keterbatasan kewenangan dan dengan jabatan hanya dalam kurung waktu 1 (satu) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya dan seterusnya hingga menunggu Gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024, tapi publik berharap akan harapan baru dari Gubernur baru.

Mengapa jabatan Pj Gubernur kali ini terbatas masa jabatannya hanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali?. Hal ini berkesesuain dengan Penjelasan ayat (9) Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, & Walikota menjadi UU, “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota, masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/beda”.

Gubernur baru, Hamka Hendra Noer memulai yang baru di Gorontalo sejak 12 Mei 2022. Terhitung baru dalam mengawali aktivitas pemerintahan di bumi Gorontalo dengan tugas utamanya sebagaimana tugas-tugas yang menyertai dalam KEPRES Nomor 50/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur, serta ratusan tugas, fungsi & kewenangan yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Singkatnya masa jabatan Gubernur dengan jabatan 1 (satu) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang, sejuta harapan menanti dan segudang persoalan menunggu. Salah satunya tentang kemiskinan Gorontalo dan berbagai persoalan dan permasalahan yang tak terselesaikan, menggantung hingga yang belum terlaksana.

Kemiskinan Gorontalo bukan pada persoalan angka-angka. Kemiskinan Gorontalo bukan pada persoalan turun naiknya persentase dan grafik orang miskin. Kemiskinan Gorontalo sudah terkooptasi kedalam diksi politis. Berbagai narasi dan efeknya menyertai kemiskinan Gorontalo. Narasi bermunculan, kemiskinan Gorontalo sesuatu yang sengaja dipelihara dan dibiarkan. Kemiskinan Gorontalo tak diurus dan tak terurus, dan berbagai narasi lainnya yang tak bisa biarkan namun harus dituntaskan.

 Kemiskinan Gorontalo dalam Angka

Hingga kini grafik kemiskinan Gorontalo masih bergerak naik turun, tak mamalukan tapi tak membanggakan. Pada Berita Resmi Statistik oleh BPS No. 07/01/Th.XXV, 17 Januari 2022, Profil Kemiskinan di Indonesia September 2021 persentase kemiskinan Gorontalo pada angka 15,41%, dan pada Meret 2021 pada angka 15,61%, dan pada September 2020 pada angka 15,59%, serta pada Maret 2020 pada angka 15,22%.

Ibarat kemiskinan “dihelat” dan “dihela” kedalam kompetisi Liga Kemiskinan Indonesia, maka Gorontalo berada (terpuruk dan terporosok) pada papan bawah klasemen Liga Kemiskinan Indonesia 2021 bersama 10 (sepuluh) peserta lainnya dengan jumlah peserta 34 (tiga puluh empat) Provinsi di Indonesia, dan Gorontalo berada pada 6 (enam) besar Provinsi termiskin di Indonesia.

Klasemen akhir Liga Kemiskinan Indonesia 2021 pada papan bawah, dengan urutan 34. Papua 27,38 %; 33. Papua Barat 21, 82%; 32. Nusa Tenggara Timur 20,44 %; 31. Maluku 16,3%; 30. Aceh 15,53%; 29. Gorontalo 15,41%; 28. Bengkulu 14,43%; 27. Nusa Tenggara Barat 13,83%; 26. Sumatera Selatan 12,79%; 25. Sulawesi Tengah 12,18%; dan 24. Yogyakarta 11,91%. Sedangkan pada papan atas klasemen akhir Liga Kemiskinan Indonesia 2021, bertengger: 1. Kalimantan Selatan 4,56%; 2. DKI Jakarta 4,67%; 3. Bangka Belitung 4,67%; 4. Bali 4,72%; 5. Kalimantan Tengah 5,16%; 6. Kepulauan Riau 5,75%; 7. Sumatera Barat 6,04%; 8. Kalimantan Timur 6,27%; 9. Maluku Utara 6,38%; 10. Banten 6,50%; dan 11. Kalimantan Utara 6,83%.

Terpuruknya Gorontalo ke dalam jurang kemiskinan pada Liga Kemiskinan Indonesia bukan “ulah” atau kontribusi Gubernur semata tapi terkait dengan “ulah” atau donasi Bupati dan Walikota se Gorontalo. Hasil rilis BPS Provinsi Gorontalo melalui websitenya dan pada Berita Resmi Statistik oleh BPS Provinsi Gorontalo No. 09/02/Th.XVI, 2 Februari 2022, Kondisi Kemiskinan Gorontalo September 2021, maka Kabupaten dan Kota sebagai “donatur” kemiskinan Gorontalo “dirunut”, sebagai berikut: 1. Boalemo 19,00% atau 31,83 ribu orang; 2. Pohuwato 18,08% atau 29,22 ribu orang; 3. Kabupaten Gorontalo 17,89% atau 67,21 ribu orang; 4. Gorontalo Utara 17,23% atau 19,34 ribu orang; 5. Bone Bolango 16,30% atau 25,76 ribu orang; dan 6. Kota Gorontalo 5,93% atau 12,94 ribu orang. Dari data BPS, donatur dan kontributor terbesar kemiskinan Gorontalo adalah Boalemo dalam persentase kemiskinan sebesar 19,00%, dan Kabupaten Gorontao dalam jumlah orang miskin sebesar 67,21 ribu orang.

Besar harapan rakyat Gorontalo yang disematkan pada pundak dan tanda pangkat pakaian dinas Gubernur atas penurunan Kemiskinan Gorontalo. Banyak cita dan rasa rakyat Gorontalo yang disematkan pada tanda jabatan Gubernur yang digantungkan pada saku kanan Gubernur atas naiknya posisi Gorontalo ke papan tengah pada klasemen Liga Kemiskinan Indonesia, atau turunnya angka kemiskinan Gorontalo.

Gubernur baru bukan orang baru dipemerintahan, segudang jabatan telah dilaluinya. Banyak pengalaman telah dimilikinya, tentunya soal kemiskinan Gorontalo sudah dalam benak dan pikirannya. Menanggulangi kemiskinan Gorontalo sudah dalam perencanaannya. Apa yang harus dilakukannya sudah pasti telah direncanakan saat pertama kali namanya termasuk dalam 3 (tiga) nama yang diusulkan Menteri Dalam Negeri kepada Presiden RI.

Kesepakatan Penanggulangan Kemiskinan

Gubernur baru telah memulai sesuatu yang betul binti benar atas penanggulangan kemiskinan Gorontalo. Gubernur baru telah mengawali langkah dengan mengumpulkan para Bupati dan Wali Kota se Gorontalo dalam resonansi menggoreskan tinta dalam tajuk “Kesepakatan Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Pemerintah Kabupate/Kota dalam Percepatan Penanggulanga Kemiskinan di Wilayah Gorongtalo”.

Awal yang baik, langkah yang benar dilakukan oleh Gubernur baru. Namun, Gubernur baru jangan sampai “terkecok” dengan goresan-goresan tandatangan yang menghiasi lembaran kertas putih dalam nukilan Kesepakatan. Perencanaan penanganan kemiskinan Gorontalo tak bisa diharap dari kesepakatan, dan tak bisa berhenti disitu. Dua lembaga konstitusional yang menjadi kewenangan Gubernur sepenuhnya dan seutuhnya dimaksimalkan yakni evaluasi RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dan evaluasi RAPBD.

Evaluasi RKPD Demi Kemiskinan Gorontalo

RKPD merupakan dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang sudah memuat rancangan kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran prioritas pembangunan daerah, dan rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang penyusunannya untuk Tahun 2023 berpedoman pada Peramendagri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023 jo. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian & Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD, RPJMD, serta Tata Cara Perubahan Rencana RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Kewenangan mengevaluasi RKPD baik materinya maupun Perkadanya adalah kewenangan Gubernur untuk RKPD Kabupaten/Kota. Gubernur berkewenangan membedah dan mempreteli RKPD Kabupaten/Kota atas sasaran prioritas pembangunan daerah, dan rencana kerja dan pendanaan dalam RKPD atas penanggulangan kemiskinan. Apakah nilai-nilai dalam sasaran prioritas pembangunan daerah, dan rencana kerja dan pendanaan berkesesuaian dengan nilai-nilai yang sudah disepakati dalam Kesepakatan yang sudah di teken para Bupati dan Walikota.

Mengapa evaluasi atas sasaran prioritas pembangunan daerah dan rencana kerja dan pendanaan penanggulangan kemiskinan dioptimalkan dalam RKPD?. Kebijakan penurunan angka kemiskinan di Gorontalo masih didominasi oleh intervensi anggaran pemerintah baik dari APBN dan APBD, sehingga anggaran belanja pemerintah Kabupaten/Kota harus menjadi kebijakan prioritas untuk menaikkan peringkat kemiskinan Gorontalo dari papan bawah ke papan tengah pada Liga Kemiskinan Indonesia musim kompetisi 2023.

Sayangnya antara awal jabatan Gubernur baru dan penandatanagan Kesepakatan dan penetapan RKPD dalam bentangan waktu injury time. Waktu evaluasi Gubernur sudah akan berakhir. Sisa waktu Gubernur mengevaluasi RKPD Kabupaten/Kota akan usai. Batas waktu evaluasi Gubernur atas RKPD Kabupaten/Kota berakhir 30 Juni dengan penambahan waktu 7 (tujuh) hari.

Evaluasi RAPBD Untuk Kemiskinan Gorontalo

Biarlah RKPD berlalu. Biarlah kualifikasi putaran pertama menuju Liga Kemiskinan Indonesia berakhir. Gubernur masih berkesempatan menghadang dan mengintervensi APBD Kabupaten/Kota untuk mengatasi kemiskinan Gorontalo sesuai Kesepakatan Bupati dan Walikota pada putaran berikutnya. Masih ada kewenangan konstitusional Gubernur lainnya atas sasaran prioritas pembangunan daerah, dan rencana kerja dan pendanaan atas penanggulangan kemiskinan melalui evaluasi RAPBD 2023.

Kewenangan konstitusional Gubernur atas evaluasi RAPBD Kabupaten/Kota merupakan kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi RAPBD dan Ranperkada tentang Penjabaran APBD beserta perubahannya.

Kesepakatan dan kewenangan Gubernur atas evaluasi RKPD dan RAPBD ini hanyalah atas sasaran prioritas pembangunan daerah, dan rencana kerja dan pendanaan dalam RKPD dan RAPBD atas penanggulangan kemiskinan 2023. Bagaimana dengan intervensi penanggulangan kemiskinan Gorontalo 2022?, sebab kompetisi Liga Kemiskinan Indonesia 2022 sementara berlangsung dan tak akan lama lagi BPS akan merilis profil kemiskinan di Indonesia periode Maret 2022.

Silih berganti lembaga atau tim percepatan penanggulangan kemiskinan dibentuk. Sudah banyak lembaga atau tim penanggulangan kemiskinan diadakan oleh pemerintah pusat/daerah, terakhir TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) dan TKPK (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan) Provinsi, Kabupaten/Kota, namun belum optimal dalam menurunkan angka kemiskinan. Tak ada salahnya memaksimalkan sesuatu kebijkan dan lembaga yang sudah ada. Mencoba untuk mengoptimalkan kebijakan yang sudah ada melalui evaluasi RKPD dan RAPBD.

Kita semua berkeyakinan Gubernur baru dapat menurunkan angka kemiskinan Gorontalo walapun dalam masa jabatan yang singkat. Dengan pengalaman Gubernur baru dalam jabatan perencanaan sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kemenpora RI menjadi modal utama Gubernur untuk membuat Gorontalo bisa bertengger pada papan tengah klasemen akhir Liga Kemiskinan Gorontalo untuk tahun 2022, 2023 dan 2024.

Kita harus optimis dengan kinerja Gubernur baru. Kita keroyok kemiskinan Gorontalo dengan berkolaborasi. Lahirkan pemikiran dan ide penanggulangan kemiskinan Gorontalo, tapi “Jangan mengajari ikan berenang, tapi ajari burung terbang”.(*)

Penulis adalah Penulis Buku Perjalanan Dinas Undercover & PNS JPTP

 

 

Comment