Satu Penumpang Lion Air Diturunkan dari Pesawat Mengeluh Sakit, Tak Kantongi Surat Kelayakan Mengikuti Penerbangan dari KKP

Gorontalopost.id – Pihak maskapai Lion Air mengambil tindakan tegas terhadap salah penumpang yang tidak memenuhi Standar Operasional Penerbangan. Terbukti salah satu penumpang Lion Air atas nama Fatmawaty Ayuwa dengan tujuan Jakarta akhirnya diturunkan dari pesawat dengan nomor penerbangan JT-793 tersebut, di Bandara Djalaludin Gorontalo, pada Senin (20/ 06)

Berdasarkan informasi yang dirangkum Gorontalo Post, kejadian ini bermula ketika pasien yang hendak berobat ke Jakarta tersebut tiba di Bandara Djalaludin Gorontalo untuk melakukan pemberangkatan menggunakan pesawat Lion Air.

Tak lama berselang, penumpang atas nama Fatma Ayuwa itu keluar dari pintu keluar bersama beberapa orang yang mendampinginnya. Ternyata penumpang tersebut ditunda pemberangkatannya oleh pihak maskapai karena beberapa hal teknis yang tidak dipenuhi.

Saat dikonfirmasi Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, bahwa satu penumpang Lion Air penerbangan JT-793 pada Senin (20/ 06) dari Bandar Udara Djalaludin Gorontalo (GTO) tujuan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten (CGK). “Awalnya untuk pemberangkatan penumpang telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur.

Ketika sudah berada di dalam kabin pesawat, pramugari menerima informasi ada salah satu penumpang mengeluhkan sakit.

Pramugari melakukan pengecekan dan menanyakan surat kelayakan mengikuti penerbangan dari tim medis. Penumpang dimaksud mengaku tidak memiliki surat kelayakan,”ungkap Danang. Lebih lanjut Danang menjelaskan, Pramugari akhirnya berkoordinasi dengan pilot dan petugas layanan di darat atas kondisi penumpang tersebut.

Dalam memastikan aspek kesehatan dan keselamatan penumpang dimaksud, petugas mengarahkan agar melakukan pengecekan kesehatan di tenaga medis bandar udara. Dengan demikian, yang bersangkutan diturunkan dari pesawat dengan penanganan baik. “Jadi

Lion Air tidak menelantarkan penumpang tersebut.

Lion Air sudah membantu penumpang dimaksud dengan memindahkan penerbangan (transfer flight) – tanpa ada biaya (free of charge) untuk mengikuti penerbangan pada Selasa (21/ 06) nomor penerbangan JT-793 dengan melampirkan surat resmi tim medis yang menyatakan layak dapat mengikuti penerbangan,”jelas Danang.

Ia menghimbau agar dalam Perjalanan Udara, setiap penumpang untuk selalu memberikan informasi secara rinci, jelas, sesuai keadaan kesehatan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in.

“Ya, jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.

Kondisi kesehatan tertentu memerlukan surat izin medis yang menyatakan sehat bepergian (healthy for flight).
,”tandas Danang.

Senada dikatakan Kapolsek Bandara Djalaludin Iptu Ismet Ishak bahwa penumpang tersebut yang durunkan dari pesawat oleh pihak Maskapai Lion Air itu karena tidak memiliki sura kelayakan kesehatan dari KKP.

“Jadi penumpang itu hendak bepergian ke Jakarta. Tapi diturunkan dari pesawat karena tak ada surat dari KKP, anehnya pak mantri yang mendampinginya terlambat datang, sementara disaat keburu pihak KKP mau bantu bikinkan surat KKP, pesawat sudah mulai mundur persiapan mau take off,”kata Ismet.

Kabid Yankes Dikes Provinsi saat dikonformaso melalui pelaksana Program Pelayanan Pasien Rujukan KeLuar Daerah Hendra Mohune,S.Kep.Ns mengatakan, bahwa pasien atas nama Fatmawaty Ayuwa
tersebut saat pemberangkatan tidak sendirinya melainkan didampingi keluarga Doli Ahmad (ibu),
pendamping medis Mutzamil Mantulangi. Pasien itu hendak bepergian ke Jakarta untuk berobat di salah satu rumah sakit rujukan di Ibukota dengan penyakit ginjal yang dideritanya. Dijelaskan Hendra, Pasien mendapat pendampingan medis oleh tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi tersebut dalam kondisi stabil. Namun saat dipesawat mengalami keluhan sehingga mengakibatkan pasien harus ditunda keberangkatannya.

“Benar pada Senin 20 Juni 2022 kami dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo membantu memfasilitasi tiga pasien rujukan kurang mampu ke Luar Daerah, yakni dua tujuan Makassar dan satu tujuan Jakarta,”jelas Hendra. Berdasarkan hasil skrining, ketiga pasien tersebut ungkap Hendra dalam kondisi kesehatan stabil dan layak melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara. Secara tekhnis dan sesuai SOP ketiga pasien tersebut sudah dilaporkan ke pihak KKP untuk pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan.

“Hanya saja saat mau diberangkatkan pasien tujuan jakarta mengeluh mual muntah dan pusing sehingga demi keselamatan pasien, maskapai lion air menunda keberangkatan dan direschedule ke penerbangan besok harinya. Pasien itu diagnosa Neurogenic Bladder post pemasangan Stent + Hirschprunh dan akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo,”tandas Hendra. (roy)

Comment