Bawa Sabu, Dua Warga Bolmong Diringkus

Gorontalopost.id – Beragam cara dilakukan untuk mengelabui petugas dalam menyelundupkan paket sabu dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah. Namun, upaya ini berhasil digagalkan tim Satnarkoba Polres Pohuwato. Alhasil, Dua warga Desa Dondomon Selatan, Kecamatan Dumoga Utara, Bolmong, Sulut, masing-masing GFI alias Gems (32) dan rekan wanitanya EK alias Wis (33) diringkus.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, ditangkapnya Gems (32) dan rekan wanitanya EK, bermula saat anggota Polsek Popayato Barat melakukan pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Provinsi Gorontalo. Saat pemeriksaan, petugas lantas mendapati salah satu mobil rental dengan paket kiriman yang mencurigakan. Benar saja, setelah tiba di Kota Gorontalo, Gems pun datang untuk menjemput paket kiriman yang diduga Shabu tersebut.

Dengan segera tim langsung menangkap pelaku tepat berada di depan RS. Aloe Saboe, Kelurahan Wongkaditi Timur Kecamatan Kota Utar, Gorontalo. Tak berhenti disitu, tim kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan pelaku pertama dan langsung meringkus EK di salah satu rumah kompleks Perumahan Buana Wongkaditi.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Pohuwato, AKP Harisno Pakaya, menjelaskan, keduanya diamankan karena diduga kuat memesan narkotika jenis shabu dari wilayah Sulawesi Tengah yang kemudian dikirimkan melalui jasa rental lintas Provinsi.

“Pelaku berhasil kita amankan sekitar pukul 11.30 Wita, pada hari Senin kemarin usai kita Terima laporan ada paket kiriman yang mencurigakan. Kita pantau kirimannya setelah itu kita ringkus pelaku saat akan mengambil kiriman tersebut,”jelas Risno. Dari pengakuan pelaku pertama dirinya hanya disuruh oleh EK dan kemudian kita lanjut untuk mengamankan EK.

Akibat perbuatannya Kedua pelaku pun kata mantan Kapolsek Tibawa itu, akan dikenakakan pasal 112 subsider pasal 127 Undang-undang narkotika no 35 tahun 2009.

“Mereka pengguna karena mereka pesan dari Palu itu untuk mereka konsumsi sendiri. Untuk pasalnya kita kenakan 112 sub pasal 127 Uu narkotika no 35 thn 2009. Ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” tutur Harisno. (ryn)

Comment