Gorontalopost.id – Pelarian selama empat tahun tersangka kasus korupsi pengadaan fasilitas gedung Poltekkes Kemenkes Gorontalo inisial I (40) berakhir sudah. Ini setelah Polda Gorontalo berhasil menangkap I diduga bersembunyi di Kalimantan Selatan.
“Ya, tim dari Polda Gorontalo telah melakukan penangkapan terhadap tersangka I kerjasama dengan Tim dari KPK dan Polres Tabalong di Wilayah Hukum Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Selanjutnya tersangka dibawa ke Gorontalo dengan Pesawat terbang dari Kalimantan selatan menuju ke Gorontalo”kata
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Sabtu (30/7/2022). Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolres Bone Bolango ini, bahwa tersangka I sudah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2018. Pasalnya, saat dilayangkan panggilan sebanyak dua kali, tersangka I tidak pernah datang, kemudian keberadaan tersangka sudah tidak diketahui lagi,” ungkapnya dalam konferensi pers di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Jumat (5/8/2022).
Kasus ini kata Wahyu, merupakan pengembangan atas kasus Sarni Salim yang merupakan bendahara Poltekes Gorontalo dan Iramaya Maga selaku PPK, Syarifudin selaku KPA, dimana ketiganya telah diputus bersalah oleh hakim pengadilan Tipikor Gorontalo dan saat ini sedang menjalani hukuman. Sementara tersangka I sendiri merupakan Direktur CV Cipta Kreasi yang telah melakukan tindak pidana korupsi Pengadaaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Poltekes Gorontalo. Dimana, sejumlah barang yang dibeli menggunakan uang dari Sarni Salim diberikan secara tunai dengan total Rp.900 juta dan di transfer sebesar Rp 2.5 miliyar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tujuh unit pengadaan alat fasilitas Poltekes Gorontalo berupa CCTV, PABX, MATV, Invocus dan Layar, AC Central, Pemadam Kebakaran. Dari beberapa item pekerjaan itu ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Bahkan, jumlah volume barang yang dibeli tidak sesuai dalam kontrak kerja serta Rencana Aggaran Belanja (RAB) yang seharunnya sembilan unit.
“Jadi dalam kasus korupsi proyek Pengadaaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Poltekes Gorontalo T.A 2015 yang dilaksanakan oleh PT Fathir Sanny Tiara Prima, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2 Milar lebih,”ungkap Wahyu.
Sehingga atas perbuatannya tersangka I dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman paling maksimal 20 tahun penjara. Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polda Gorontalo,”kunci Wahyu, (roy)
Comment