PETI Pohuwato Gunakan Solar Selundupan, 770 Liter Dipasok dari Sulteng-Sulsel Pakai Mobil Cargo

Gorontalopost.id – Aktifitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat di Kabupaten Pohuwato diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar selundupan. Terbukti, sebanyak 770 liter Solar bersubsidi dipasok untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat yang beraktifitas di wilayah pertambangan Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.

Mirisnya ratusan liter solar yang terisi di 22 galon ini diangkut menggunakan jasa pengiriman barang berupa mobil cargo. Namun beruntungnya, penyelundupan solar bersubsidi ini berhasil digagalkan pihak kepolisian.

Informasi yang dihimpun, sebelum akhirnya diamankan Satuan Binmas Polres Pohuwato, pada Selasa (2/8) lalu, solar tersebut diangkut menggunakan jasa pengiriman barang dari wilayah Makassar dan Sulawesi Tengah. Puluhan solar itu pun kemudian akan dikirim ke lokasi tambang yang ada di Pohuwato.

Upaya penyelundupan ini akhirnya berhasil diendus petugas yang di saat bersamaan sedang melakukan operasi di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio. Dimana saat itu solar-solar ini sementara dipindahkan dari mobil Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9013 CXT, ke dalam mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi DD 8690 RV. Mengetahui hal ini polisi pun segera melakukan penyitaan terhadap dua mobil milik Indah Logistik Cargo tersebut beserta 22 galon solar.

Tak hanya solar, petugas juga sempat mengamankan pelaku inisial T alias Tata, warga asal Jawa, namun berdomisili di Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, yang merupakan karyawan Indah logistik Cargo.

KBO Reskrim Pohuwato, Ipda Yoftan Robert Frans, saat dikonformasi mengatakan, pelaku tidak punya langganan tertentu, kalau ada yang mau beli dia jual, dijual ke orang tambang yang mau beli, seperti itu pengakuannya,”ujarnya.

Dirinya juga menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pidana UU no 22 thn 2001 pasal 53 huruf b dan c dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda 40 milliar.

“Untuk sementara pelaku belum kita tetapkan sebagai tersangka karena menunggu keterangan saksi ahli dulu,” ungkapnya.

“Solar-solar ini akan kita uji lab dulu untuk memastikan apakah ini solar bersubsidi atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Indah Logistik Cargo, melalui Reflin Jingo, Kepala Cabang Marisa, enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

“Jadi mohon untuk tidak diberitakan di media pak untuk mengenai permasalahan ini,”pintanya. (ayi)

Comment