Eks Kadis Perkim Pohuwato Segera Diadili, Bersama Tiga Tersangka Proyek Septic

Gorontalopost.id – Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tempat kotoran manusia, septic tank, di Kabupaten Pohuwato segera diadili. Menyusul tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus yang diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Perkim Pohuwato tersebut.

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, empat tersangka yang mengenakan rompi merah muda itu dilakukan tahap dua Kamis (25/8/22). Diantara mereka adalah AS, oknum kepala dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pohuwato yang sebelumnya dalam kasus itu masih menjabat sebagai Kadis Perkim.

Selain AS, terdapat tiga tersangka lain yang ikut diserahkan penyidik ke JPU yakni MIR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NNA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), HP selaku Konsultan Pengawas. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Muhammad Kasad, kepada wartawan, kemarin mengatakan, dalam tahap dua itu keempat tersangka masih sudah beralih dari tahanan penyidik menjadi tahanan JPU.

“Ya, tahap dua ini merupakan progres dari penanganan kasus dugaan korupsi proyek tersebut. Dimana, penyidik sudah menuntaskan proses penyidikan atas perkara atas empat tersangka itu kemudian dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti dan tersangka untuk proses persidangan nanti,”kata Mohamad Kasad.

Lebih lanjut Kasad menjelaskan, Tahap dua dilakukan setelah penuntut umum menyatakan berkas perkara itu sudah lengkap dan sudah memenuhi unsur formil materil dalam satu perkara tindak pidana korupsi. “Untuk persidangan di pengadilan nanti dikabarkan lagi0 ya, karena JPU masih punya kewenangan untuk menahan sampai 20 hari kedepan, tapi diupayakan secepatnya,”tegas Kasad.

Dirinya juga menjelaskan, empat tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman pidana penjara Pasal 2 itu paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar,” pungkasnya. Sebelumnya dalam Proyek senilai kurang lebih Rp 8 miliar itu diperkirakan merugikan negara sekitar Rp7 miliar dalam pembangunan Septic Tank di 17 desa yang ada di Kabupaten Pohuwato. (roy)

Comment