RUU Sisdiknas, Tunjangan Profesi Guru Dicoret

Gorontalopost.id – Guru dan dosen di Gorontalo siap-siap kecewa. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, tak lagi mencantumkan tunjangan profesi guru, dalam rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional (RUU Sisdiknas) yang kini sedang dibahas. RUU Sisdiknas merupakan rancangan Undang-undang yang menggabungkan tiga UU, yakni UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi. Naskah RUU Sisdiknas yang dipublikasikan agustus 2022 itu menuai kontroversi, jajaran PGRI dan P2G dibikin paling meradang.

Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak agar Pemerintah segera mengembalikan ayat tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi, menegaskan dalam RUU Sisdiknas, sejumlah tunjangan yang diterima guru dihapus. Penghapusan ini, menurutnya jelas sangat di luar logika dalam upaya memperbaiki nasib guru. “Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen,” tegasnya, Ahad 28 Agustus 2022.

Ditambahkannya PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen. “Ini sama saja matinya profesi guru dan dosen,” katanya.

Ditegaskannya guru maupun dosen sudah mau mengajar meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah. Para guru bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air. “Tapi ketika terjadi penghapusan dan terjadi dalam pasal, maka kami dengan tegas PGRI di seluruh tingkatan meminta dengan segala hormat agar dikembalikan. Tunjangan profesi ini wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus,” katanya.

Dia menambahkan penghapusan pasal TPG di RUU Sisdiknas tersebut telah melukai rasa keadilan para pendidik. “Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami tidak anti-perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi. Jangan penyusunannya diam diam. Kami minta petinggi Kemendikbudristek menggunakan hati nurani. Teman-teman di parlemen juga harus membantu penyalur aspirasi guru seluruh Indonesia,” katanya menegaskan.

Selain dia meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas itu tidak terburu-buru. Apalagi RUU tersebut bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga UU menjadi satu. “Karena itu dalam berbagai kesempatan, kami menyatakan RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini, ” katanya.

Sama halnya yang disampaikan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, menyesalkan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas.

Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul terkait hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru. Pasal ini hanya memuat klausul tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.

Pasal 105 tertulis, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bunyi dalam pasal 105 RUU Sisdiknas ini berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru. “Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” terang Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.

Satriwan melanjutkan, hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat. “RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG Guru” lanjut guru SMA ini.

Kemudian dilanjutkan Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, para guru bersama organisasi profesi guru mesti memperjuangkan sungguh-sungguh masuknya kembali pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru di dalam RUU Sisdiknas. “Kita para guru wajib memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU Sisdiknas. Kalau bukan kita para guru yang berjuang untuk nasib dan masa depan kita, siapa lagi?” ujar Iman. Dalam rilis ini juga Iman menyayangkan sikap Mendikbudristek Nadiem Makarim yang diklaim tega menghapus pasal TPG dalam RUU Sisdiknas. “Harusnya Mendikbudristek Mas Nadiem konsisten mempertahankan pasal Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas. Jika serius ingin mengangkat harkat martabat kami,” jelas Iman.

Tunjangan profesi guru selama ini dianggap sebagai salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga guru dengan memperoleh tunjangan merasakan lebih baik kehidupannya. “Kami heran, mengapa Kemdikbudristek tega menghapus pasal TPG dalam RUU Sisdiknas. Patut diduga ini sengaja dihilangkan, sebab TPG dinilai menjadi beban APBN selama ini,” lanjutnya.
(fin)

Comment