GORONTALO POST, JAKARTA– Napoleon Bonaparte turut beri komentar atas sikap Polda Metro Jaya yang akan berikan bantuan hukum terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) AKBP Jerry Raymond Siagian.
Diketahui, AKBP Jerry telah mendapat keputusan dipecat dari Polri atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait pelanggaran obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Napoleon memang membenarkan ada hak berupa bantuan hukum bagi anggota Polri ketika terkait permasalahan hukum yang dihadapi.
Rencana bantuan hukum yang akan diberikan Polda Metro Jaya terhadap AKBP Jerry, disebutnya, bukan bagian upaya perlawanan kepada keputusan Mabes Polri melalui sidang KKEP tersebut.
“(Karena) Setiap anggota Polri itu berhak mendapatkan bantuan hukum yang disiapkan oleh kepolisian, diwakili oleh Divisi Hukum Polri,” kata Napoleon kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 September 2022.
Dengan mengacu semua anggota polri berhak mendapat bantuan hukum tersebut, Irjen Napoleon menekankan mestinya Polri tidak melakukan pengecualian.
“Jangankan Jerry semua juga punya hak untuk itu.
Termasuk saya juga punya hak dibela,” seloroh Napoleon.
Napoleon pun memberi komentar menohok, sebab dirinya merasa tidak mendapat bantuan hukum dari Polri saat menghadapi permasalahan hukum.
Dua kasus yang dihadapi dirinya yaitu penganiayaan terhadap M Kece dan perkara pertamanya penghapusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon merasa tidak ada bantuan hukum dari Polri.
“Masalahnya saat saya perkara pertama dan sekarang (kasus M Kece), tidak ada tuh pembelaan dari Polri, dari Divisi Hukum sebagai penasehat hukum saya,” ujarnya.
Dirinya, sambung Napoleon, berperkara di pengadilan dengan menggunakan kuasa hukum dari luar internal Polri.
Setelah menjelani persidangan, Irjen Napoleon divonis 5.5 bulan penjara akibat aniaya M Kece beberapa waktu lalu.Hukuman dari Irjen Napoleon Bonaparte diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim ketua Djuyamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari,” tambah Djuyamto.
Selain itu hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan vonis Napoleon.
Adapun hal-hal yang memberatkan Napoleon kerena menyebabkan M Kace luka-luka.
Pihak hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan Napoleon diantaranya dikap sopan di persidangan.
Tak hanya itu, hakim menyebut antara Napoleon dan M Kace telah saling memaafkan.
“Keadaan yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa dengan M Kace telah sudah saling memaafkan,” tukasnya.
Sedangkan terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada AKBP Jerry, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran telah mengklarifikasi.
Klarifikasi atas pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait bantuan hukum terhadap AKBP Jerry tersebut diunggah lewat akun TikTok @madilog.
Dalam video di postingan akun itu, Irjen Fadil mengatakan awak media salah menangkap pernyataan dari Kombes Zulpan.
“Jadi sebenarnya media salah tangkap.
Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh komisi kode etik Mabes Polri.
Mendukung sepenuhnya,” ujar Irjen Fadil seperti dikutip dalam akun tersebut, Kamis 15 September 2022.
Kepolda Metro Jaya juga menjelaskan perihal banding yang dilakukan oleh AKBP Jerry itu adalah hak AKBP Jerry.
Sedangkan soal bantuan hukum ke AKBP Jerry, Irjen Fadil mengatakan bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes Polri.
“Itu hak yang bersangkutan, hak yang bersangkutan, Saudara AKBP Jerry Raymond Siagian untuk melakukan banding.
Terkait perbantuan hukum itu, aturan di dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi dimana setiap anggota memiliki hak untuk didampingi, itu pointnnya,” jelas Irjen Fadil.
“Jadi, siapapun kalau memperoleh keadilan, ada hak salah satunya memperoleh pendampingan hukum.
Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes,” imbuhnya. DISWAY.ID
Comment