Empat Polisi Gorontalo Dipecat, Terlibat Narkoba, Penipuan dan Indisipliner

Gorontalopost.id  – Polda Gorontalo mengambil kebijakan tegas terhadap anggota Polri yang melanggar ketentuan seperti melakukan tindak pidana, termasuk indisipliner. Sanksi berupa pemecatan dilakukan. Seperti terhadap empat anggota Polda, seperti yang tertuangd alam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP / 192 / IX / 2022, tanggal 13 September 2022, Nomor : KEP / 193 / IX / 2022, tanggal 13 September 2022, Nomor : KEP / 201 / IX / 2022, tanggal 21 September 2022 dan Nomor : KEP / 201 / IX / 2022, tanggal 21 September 2022. Mereka diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Keempat personel tersebut yakni, Brigadir Afrianto Husain, sebagai anggota Polres Gorontalo, Brigadir Ridwan Mohi bertugas sebagai anggota Samapta Polres Boalemo, Bripda Indra Pramesti Hasbi Hasan, yang bertugas sebagai anggota Polres Pohuwato dan satu Polwan yakni Brigadir Ronawaty Umar anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika,S.H,S.I.K,M.Si melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,S.I.K membenarkan adanya PTDH terhadap empat orang anggota Polri tersebut. PTDH kata dia, merupakan komitmen dalam penegakkan hukum, serta disiplin anggota Polri, juga implementasi transparansi berkeadilan, sebagaimana kebijakan Kapolri yakni transformasi menuju Polri yang Presisi.

“Sebagai bentuk komitmen penegakkan hukum ini, Kapolda Gorontalo kembali mengeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Polda Gorontalo,” tegasnya. (kif)

Comment