Rizky Billar Bahugel, Lesti Dicekik

Gorontalopost.id – Baru menikah tahun lalu, rumah tangga pasangan selebriti Rizki Bilar dan Lesti Kejora, kini menghadapi persoalan serius. Bahkan, berbuntut hukum. Diduga pemicunya lantaran Rizky Billar ketahuan selinkuh (bahugel,red), dan berujung pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rabu (28/9), Lesti Kejora, resmi melaporkan suaminya ke polisi dengan aduan tindakan KDRT.

Kasus KDRT itu membuat publik kaget, lantaran selama ini keduanya kerap memamerkan kemesraan di depan kamera. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait KDRT itu.

“Laporan itu masuk semalam, laporan polisi. Jadi, itu saudari L. Menurut saudari L, yang melakukan dugaan KDRT adalah suaminya sendiri,” kata Nurma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

AKP Nurma menambahkan, Pasal sementara yang dikenakan kepada Billar adalah Pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Nurma menyebut, ancaman 15 tahun penjara menanti pelaku yang terjerat kasus KDRT. “Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” lanjut Nurma. Untuk membuktikan dugaan KDRT, Nurma memastikan Lesti Kejora telah menjalani tes visum dan tinggal menunggu hasil. “Semalam, kita harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus ini wajib untuk visum,” ucap Nurma.

Hanya saja, hingga kemarin, Lesti Kejora dan Rizky Billar masih bungkam perihal masalah rumah tangganya. Informasi yang diperoleh, isi dari laporan Lesti Kejora tertulis bahwa perselingkuhan (Bahugel,red) menjadi sebab awal KDRT. “Terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban,” bunyi keterangan dalam surat laporan Lesti Kejora.

“Terlapor membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga terjatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang,” tulis keterangan dalam surat laporan. (tro/net)

Comment