Hati-Hati, Kini Banyak Beredar Kopi yang Sudah Kedaluwarsa.

banten.gorontalopost.id, TANGERANG – Warga Binong, Kecamatan Curug, Tangerang berinisial HL (38) ditangkap jajaran Polsek Cikupa atas kasus tindak pidana perlindungan konsumen.

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan tersangka ditangkap pada Sabtu (8/10) atas tindakannya mengubah label kedaluwarsa produk kopi saset.

“Modusnya keterangan kedaluwarsanya pada kopi saset dihapus menggunakan tinner, setelah itu dibersihkan dicap kembali (diubah tahunya, red) menggunakan tinta permanen,” ucap Raden Romdhon, Rabu (12/10).

Kemudian kopi saset yang telah diubah keterangan kedaluwarsanya diedarkan ke toko-toko kelontong di sekitar wilayah Cikupa.

“Pengungkapan berawal dari seorang warga yang merasa curiga dengan label kedaluwarsa pada kopi saset merek Tora Cafe Valcano Chocomelt yang tampilannya nampak tidak rapi. Kecurigaan itu pun kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata dia.

Dia menjelaskan atas temuan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan PT Torabika Eka Semesta untuk mengetahui keaslian label kedaluwarsa.

“Setelah berkoordinasi pihak produsen, menginformasikan bahwa merek kopi tersebut tidak diproduksi lagi sejak 2020,” ucapnya.

“Kemudian pihak perusahaan membuat laporan resmi ke Polsek Cikupa,” sambungnya.

Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan, kemudian pelaku ditangkap saat sedang mengedarkan kopi kedaluwarsa ke warung-warung.

“Pelaku ditangkap berikut barang bukti kopi sebanyak 5.000 saset yang telah diganti label kedaluwarsanya,” ujarnya.

Dia menjelaskan petugas langsung melakukan pengembangan, kemudian ditemukan puluhan dus kopi saset yang sudah kedaluwarsa di rumah pelaku.

“Diketahui pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran,” ujarnya.

Kombes Raden Romdhon mengatakan pelaku sudah satu tahun menjalankan bisnis kopi kedaluwarsa.

“HL harus bertanggung jawab atas perbuatannya dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas Kombes Raden Romdhon. (mcr34/jpnn)

Comment