GORONTALO – GP- Pemerintah memastikan menghentikan seluruh siaran televisi analog pada Rabu 2 November 2022, pekan depan. Artinya, saluran siaran analog tidak lagi bisa disaksikan di televisi. “Untuk tetap bisa menonton siaran televisi, maka segera beralih ke siaran digital. Segera lengkapi pesawat televisi anda dengan STB (set top box),”ujar Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo, Safrin Saipi.
Kata dia, tidak ada lagi penundaan migrasi siaran televisi analog ke digital. Sebab, 2 November sudah menjadi ketetapan Undang-undang Cipta Kerja. “Dalam undang-undang jelas, dua tahun setelah disahkan Undang-undang Cipta Kerja ini, tidak ada lagi siaran analog di Indonesia, artinya kita sudah harus migrasi ke siaran digital,”paparnya.
Dijelaskanya, siaran televisi digital merupakan siaran teresterial yang bisa ditangkap dengan menggunakan antena UHF, sama seperti antena yang digunakan ketika masih menyaksikan siaran televisi analog. “Bedanya, tambahkan STB. Caranya, kabel antena masuk ke STB, kemudian STB ke televisi melalui kabel RCA (tiga warga) atau HDMI. Selanjutnya dilakukan pengaturan, setelah itu siaran televisi digital sudah bisa disaksikan,”paparnya.
Lembaga penyarian di Gorontalo, lanjut Safrin, sudah melengkapi infrastrukturnya, sehingga seluruh kanal televisi sudah bisa disaksikan. “Justeru saat ini, dengan siaran televisi digital di Gorontalo itu sudah ada 20 kanal siaran. Saat analog hanya ada 12 kanal. Jadi lebih banyak pilihan kanal siaran,”paparnya. Banyak keuntungan masyarakat menggunakan siaran televisi digital, yakni sudah pasti gratis seumur hidup, dan gambarnya lebih jernih, suaranya bersih, serta memiliki teknologi yang canggih. “Bedanya dengan siaran analog apa ?, siaran analog pasti siaranya kabur banyak ‘semut’ apalagi di daerah-daerah yang jauh dari pemancar, siaran televisi digital, sangat jernih, suaranya sangat bersih,”tandas Safrin, didampingi Wakil Ketua KPID Rajib Ghandi Ismail. (tro)
Comment