Posisi APBD Induk, Ternyata Defisit Rp. 36 Milyar, Pemda Harus Mencari Lagi Sumber Anggaran Lain

Gorontalopost.id – Walaupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 tidak mengalami perubahan, namun ternyata komposisi APBD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tersebut diketuk pada posisi defisit Rp. 36 Milyar. Tentunya hal tersebut membungkam anggapan bahwa dengan tidak adanya perubahan anggaran, menandakan bahwa APBD banyak silpa.

Menurut alegk PKS, Gustam Ismail yang juga masuk dalam anggota Badan Anggaran (Banggar) mengatakan bahwa kondisi APBD Kabupaten Gorut defisitnya cukup besar.

“Untuk saat ini kita memang kembali ke APBD induk, dan itu bukan berarti silpa kita menjadi banyak, karena pada saat APBD induk diketuk, posisinya defisit Rp. 36 milyar” ungkap Gustam.

Dengan jumlah defisit yang besar tersebut kata Gustam, maka pemerintah daerah harus bekerja keras saat melaksanakan program pembangunan daerah yang telah diketuk dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Jadi kita bisa gambarkan dengan posisi defisit dengan 36 miliar itu berarti kalau kegiatan di induk itu dilaksanakan, maka pemerintah harus mencari 36 miliar untuk menutupi itu” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan oleh Gustam bahwa apa yang disampaikannya tersebut memang demikian, jika memang kita bicara silpa, maka itu sudah dapat menutupi defisit Rp. 36 Milyar, namun ini posisinya defisit, sehingga harus mencari lagi dimana sumber anggaran lainnya untuk menutupi defisit tersebut.

“Kan logikanya begitu, jadi kalau kita bicara silpa tentunya itu sudah menutupi defisit 36 miliar untuk menyempurnakan kegiatan yang sudah disepakati di APBD induk” ujarnya.

Gustam menegaskan bahwa ketika berbicara kembali ke induk, maka tidak boleh ada penambahan belanja, dan DPRD dalam hal ini tidak memiliki hak dan kewenangan dalam memutuskan apa yang terkait dengan APBD.

“Kita memang dimintai pendapat terhadap yang menurut DPRD urgensi, tapi wilayah kita tidak diberikan kewenangan untuk memberi rekomendasi atau memutuskan itu” kata Gustam.

Olehnya Gustam menegaskan bahwa apa yang akan dilaksanakan terhadap APBD tersebut tergantung kepada pihak eksekutif, mana yang dianggap lebih urgen, “Yang jelas terkait gaji honor dan TPP wajib untuk diperdakan” tandasnya. (abk)

Comment