Putusan Banding Lebih Ringan, Adhan Divonis Hukuman Percobaan

Gorontalopost.id – Anggota Deprov Gorontalo Adhan Dambea, terus mendapatkan angin segar terkait kasus pidana umum yang menjeratnya. Bila sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo hanya menjatuhi hukuman penjara satu bulan, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum satu tahun tiga bulan penjara, kini majelis hakim Pengadilan Tinggi makin meringankan hukuman terhadap Adhan Dambea.

Putusan banding majelis pengadilan tinggi hanya memvonis Adhan Dambea dengan hukuman percobaan. Yaitu tiga bulan penjara tapi pidana ini tidak dijalani. Kecuali dalam waktu satu tahun, Adhan Dambea melakukan perbuatan pidana lain yang dibuktikan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Saya ikhlas menerima putusan ini. Jangankan hukuman percobaan. Waktu vonis satu bulan penjara saja saya sudah siap untuk menjalaninya. Cuma kan jaksa mau banding. Makanya sekarang saya tunggu jaksa. Kalau mau kasasi ya tentu saya harus siap menghadapinya,” ujar Adhan Dambea saat memberikan keterangan pers di kantor Yayasan AD Center, kemarin (4/11).

Putusan banding untuk kasus Adhan Dambea diterbitkan Pengadilan Tinggi Gorontalo pada 2 November 2022. Namun surat putusan itu baru diterima Adhan Dambea pada 4 November yang dikirimkan melalui kantor pos.

Majelis hakim pengadilan tinggi menjatuhkan hukuman percobaan terhadap Adhan Dambea karena dianggap terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana memfitnah terhadap Mantan Gubernur Rusli Habibie.

Penanganan tindak pidana ini berawal dari laporan Rusli Habibie terhadap Adhan Dambea di Polda Gorontalo terkait pernyataannya dalam pemberitaan media online soal dugaan raibnya Rp 53 miliar dana APBD 2019.

Rusli Habibie juga melaporkan Adhan Dambea ke Polres Gorontalo Kota terkait pernyataannya usai mengikuti sidang kasus dugaan korupsi proyek GORR dengan terdakwa Asri Banteng. Saat laporan ini bergulir di pengadilan, Jaksa berupaya menjerat Adhan dengan tindak pidana ITE.

“Tapi pengembangan ke tindak pidana ITE ini ditolak oleh majelis hakim. Tidak hanya di Pengadilan negeri tapi juga pengadilan tinggi,” ujar Adhan.

Adhan mengatakan, ia hanya terjerat tindak pidana memfitnah terhadap Rusli Habibie karena dianggap tidak bisa membuktikan apa yang dituduhkan.

“Ini yang jadi soal. Jadi yang saya sampaikan soal dugaan korupsi itu terkait kapasitas saya sebagai anggota DPRD. Yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah provinsi dibawah kepemimpinan Gubernur Rusli Habibie ketika itu. Yang harus membuktikan itu adalah penegak hukum. Tapi biarlah ini adalah putusan hakim yang harus kita hormati dan junjung tinggi,” tambahnya.

Seiring terbitnya putusan banding yang makin ringan, Adhan menyampaikan terima kasih dan penghargaan terhadap tim pengacaranya yang berjumlah 31 orang. Ia berterima kasih karena selama ini tim pengacara telah berjuang dengan keras dalam melakukan pembelaan.

“Jadi mereka sebetulnya ingin menegakkan hak imunitas anggota DPRD,” tandasnya. Adhan juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Gorontalo khususnya Kota Gorontalo yang selama ini telah mendoakannya.

Dari sejak kasus ini bergulir di penyidikan, pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi. “Saya tahu banyak rakyat yang mendoakan saya. Sekali lagi saya sampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya,” ungkapnya.

Adhan memastikan meski mendapatkan hukuman percobaan, ia tidak akan pernah berhenti menyuarakan pemberantasan korupsi. Meski akan ada pihak-pihak yang akan memperkarakannya secara hukum.

“Saya tahu perjuangan saya berat. Tapi saya tidak akan gentar. Kalaupun nanti saya akan dipersoalkan secara hukum gara-gara menyuarakan pemberantasan korupsi, saya tidak takut,” tegasnya. (rmb)

Comment