Ini Daftar Polsek di Gorontalo Tak Lagi Lakukan Penyidikan

Gorontalopost.id – GORONTALO, Sebanyak 14 Polsek (Kepolisian Sektor) di Provinsi Gorontalo sudah tak lagi melakukan penyidikan laporan tindak pidana yang dilaporkan ke Polsek. Pasalnya, 14 Polsek tersebut terlalu berdekatan dengan Polres maupun Polda setempat.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono kepada Gorontalo Post Selasa (10/1/23) mengatakan, Sesuai Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021  tertanggal 23 Maret 2021  tentang penunjukkan kepolisian sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan) dalam keputusan tersebut terdapat 1062 Polsek di seluruh Indonesia yang tidak lagi melakukan penyidikan, 14 diantaranya adalah Polsek yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo.

Adapun 14 Polsek itu yakni Polsek Kota Selatan dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo, di wilayah hukum Polres Gorontalo yaitu Polsek Kawasan Bandara Djalaluddin, Polsek Telaga Biru dan Polsek Limboto, di wilayah hukum Polres Pohuwato yaitu Polsek Taluditi dan Polsek Marisa, di wilayah hukum Polres Boalemo yaitu Polsek Tilamuta dan Polsek Dulupi, di wilayah hukum Polres Bone Bolango yaitu Polsek Suwawa, Polsek Botupingge dan Polsek Tilongkabila, selanjutnya di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara yaitu Polsek Kwandang dan Polsek Kawasan Pelabuhan Kwandang.

“Berdasarkan kriteria yang ada, 14 Polsek tersebut selain letaknya dekat dengan Polres juga secara kuantitas jumlah laporan polisi yang masuk ataupun ditangani oleh Polsek sangat minim, sehingga dengan demikian proses penyidikan lebih lanjut akan ditangani oleh Polres,”ujarnya.

“Secara tehnis kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Mabes,”imbuh Wahyu. (roy)

Comment