Kursi Sekda Gorut Belum Sah ?, PTUN Perintahkan Bupati Tunda Pengangkatan Sekda 

GORONTALO – GP – Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Suleman Lakoro, sesuai surat keputusan Bupati Gorut nomor 821.2/BKPP/SK/185/1/2022, berpolemik. Bahkan, terbaru, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, memerintahkan Bupati Gorut, untuk menunda pelaksanaan SK pengangkatan Sekda tersebut, sebagaimana putusan PTUN Gorontalo nomor 9/G/2022/PTUN.GTO tanggal 26 Oktober 2022.

Putusan PTUN tersebut diumumkan ke publik sebagaimana ketetapan ketua PTUN Gorontalo nomor 9/PEN-EKS/2022/PTUN GTO tertanggal 4 Januari 2022. Pengumuman itu juga telah ditayangkan ke surat kabar Harian Gorontalo Post, edisi Jumat 13 Januari 2023.

Dalam pengumuman tersebut, diuruaikan, terkait putusan PTUN nomor 9/G/2022/PTUN.GTO tanggal 26 Oktober 2022 dengan penggugat Ridwan Yasin, mengguggat Bupati Gorut, dan Sekda Gorut Suleman Lakoro sebagai pihak tergugat intervensi. Seperti diketahui, Ridwan Yasin merupakan Sekda Gorut sebelum Suleman Lakoro yang diberhentikan Bupati Gorut. Kursi Ridwan Yasin, kemudian diisi Suleman Lakoro.

Dalam putusan PTUN disebutkan, mengabulkan permohonan penundaan pengguggat. Poin kedua, yakni memerintahkan tergugat dalam hal ini Bupati Gorut Thariq Modanggu untuk menunda pelaksanaan keputusan Bupati Gorut, nomor 821.2/BKPP/SK/185/I/2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi prtama Sekda Gorontalo Utara atas nama Suleman Lakoro tanggal 25 Januari 2022, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan PTUN Gorontalo nomor 9/G/2022/PTUN.GTO tertanggal 26 oktober 2022 belum berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut dalam pokok perkaranya, pertama menyatakan mengabulkan gugatan Ridwan Yasin untuk selurunhya, kedua menyatakan batal keputusanj bupati Gorut tentang pengangkatan Suleman Lokoro sebagai Sekda pada 25 Januari 2022, ketiga mewajibkan Bupati Gorut untuk mencabut keputusan pengangkatan Suleman Lakoro sebagai Sekda, keempat menghukum Bupati Gorut, dan Sekda Suleman Lakoro membayar biaya perkara Rp 394 ribu.

Masih dalam pengumuman PTUN tertanggal 13 Januari 2023 oleh Plh Panitera, Burhan S.H., M.H, pada poin tiga disebutkan amar putusan PTUN nomor 9/G/2022/PTUN.GTO tanggal 26 oktober 2022 yang menyatakan memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Bupati tentang pengangkatan Sekda Gorut atas nama Suleman Lakoro ssamp[ai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, daya berlakunya terhitung sejak putusan PTUN Gorontalo nomor 9/G/2022/PTUN/GTO dibacakan yaitu pada tanggal 26 Oktober 2022 sampai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau adanya putusan pengadilan yang mencabutnya. Poin keempat dalam pengumuman tersebut, disebutkan Bupati Gorut sebagai tergugat/termohon eksekusi, sampai dengan pengumuman ini disampaikan belum melaksanakan penundaan pelaksanaan keputusan Bupati tentang pengangkatan Suleman Lakoro sebagai Sekda Gorut sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (tro)

Comment