Perkara Penggelapan di Kota Barat Segera Disidangkan

Gorontalopost.id – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor NMax dengan nomor Polisi DM 3640 JO, yang ditangani oleh penyidik Polsek Kota Barat, kini telah memasuki babak baru. Pasalnya, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo dan tinggal menunggu untuk proses selanjutnya yakni proses persidangan.

Kapolsek Kota Barat, Iptu Eldo A.S Rawung,S.H mengatakan, dengan diterimanya berkas perkara dan tersangka oleh pihak Kejari Kota Gorontalo, maka hal tersebut menepis tudingan dari tersangka yang menyatakan penyidik reskrim Polsek Kota Barat tidak professional.

“Kami telah bekerja secara professional, dan menuntaskannya, sehingga bisa disidangkan,” tegasnya.

Dijelaskan Iptu Eldo, awalnya korban atas nama Fatma Noor mendatangi Polsek Kota Barat dan melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor jenis NMax warna hitam, yang dilakukan oleh WB alias Dian. Sepeda motor itu sendiri pemiliknya adalah Nanang Biya (Almarhum), yang tak lain merupakan suami sah dari Fatma Noor.

“Awalnya, sepeda motor ini dibeli oleh suami korban pada 2020 lalu, setelah berumah tangga dengan istri ke duanya yakni Fatma Noor secara sah. Setelah itu, suami korban mengalami sakit akibat bengkak di bagian mulut, sehingga dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Ketika berada di rumah sakit, pelaku WB alias Dian, yang tak lain adalah adik kandung dari Nanang Biya, menghubungi korban dengan maksud untuk meminjam sepeda motor. Korban pun meminjamkan sepeda motor tersebut, dan menyampaikan agar setelah dipergunakan, sepeda motor kiranya dapat dikembalikan. Namun kenyataannya, setelah beberapa hari kemudian, motor tersebut tidak dikembalikan kepada korban yang tak lain adalah istri sah almarhum, akan tetapi diserahkan kepada anak kandung Nanang Biya (Almarhum), dari perkawinan dengan istri pertamanya,” jelasnya.

Lanjut kata Iptu Eldo, alasan pelaku menyerahkan sepeda motor kepada anak almarhum, karena sebelum Nanang Biya meninggal dunia, WB alias Dian sempat bertemu di rumah sakit. Pada saat itu keduanya sempat membicarakan tentang sepeda motor, di mana menurut Dian, almarhum menyampaikan amanah bahwa setelah sepeda motor digunakan, agar diserahkan kepada anak kandung dari istri pertamanya. Hanya saja Fatma Noor tidak membenarkan alasan tersebut, karena selama suaminya berada di rumah sakit, suaminya tidak pernah berbicara kepada siapapun, dikarenakan kondisi suaminya pada saat itu sedang mengalami sakit pada bagian mulut dan tenggorokan, hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

“Ketika suaminya telah meninggal, korban sempat datang ke rumah WB alias Dian, untuk meminta sepeda motor yang dipinjam, agar dapat dikembalikan. Namun menurut Dian, korban tidak berhak atas sepeda motor itu. Atas kejadian itulah, korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak penyidik Polsek Kota Barat,” paparnya.

Ditambahkan pula, setelah menerima laporan, pihaknya langsung menindaklanjutinya. Pada saat itu, kedua belah pihak telah diundang untuk musyawarah, namun pada saat itu kedua belah pihak tidak mendapatkan kesepakatan. Bahkan WB alias Dian bertahan dengan keterangannya serta menantang pihak Polsek Kota Barat agar persoalan yang dilaporkan oleh Fatma Noor akan ditunggu sampai ke Pengadilan, karena menurut mereka laporan ini tidak bisa dibuktikan.

“Kami pun kemudian menerima laporan dari Fatma Noor dan melakukan proses penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejari Kota Gorontalo. Namun sebelumnya, kami sempat dilaporkan pula ke Propam Polda Gorontalo oleh tersangka, atas dugaan tidak professional dalam penanganan perkara, karena memaksakan perkara yang tidak cukup bukti. Meski demikian, kami tetap professional dalam penanganan perkara, hingga proses pelimpahan. Untuk selanjutnya, kami pun akan turut memantau proses persidangan, untuk melihat putusan dari Majelis Hakim,” pungkasnya. (kif)

Comment