Gorontalopost.id – GORONTALO, Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota akhirnya mengungkap siapa pengemudi mobil maut yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Rusmin Hasan (76) di Jalan Arif Rahman Hakim Kel.
Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, Sabtu (14/2023). Pengemudi mobil Grand Livina DM-1740-EA itu ternyata adalah Lurah Tanggi Kiki inisial SN (48).
“Ya, pengemudinnya adalah Lurah Tanggi Kiki Inisial SN, informasi juga sudah dirujuk ke RS Aloesabu Kota Gorontalo,”kata Kepala Satuan Polres Gorontalo Kota AKP Supomo SH kepada Gorontalo Post, pagi tadi.
Lebih lanjut diungkapkan AKP Supomo, sebelum terjadi kecelakaan, SM selaku pengemudi Mobil berwarna merah itu bergerak dari arah utara ke selatan di jalan Arif Rahman Hakim.
Saat itu pengendara dalam kecepatan tinggi sehingga hilang kendali dan oleng ke lajur kanan serta menabrak tiga sepeda motor yang bergerak dari arah berlawanan.
“Kejadian ini mengakibatkan tigaorang luka-luka dan satu orang meninggal dunia bernama Rusmin Hasan Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Molosipat U Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo,”kata AKP Supomo.
Lebih lanjut ungkap perwira Polisi yang baru dilantik sebagai orang nomor satu di Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota ini menambahkan, bahwa faktor yang mempengaruhi laka Lantas yakni pengendara Mobil kurang berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya.
“Tindakan yang telah kami lakukan saat ini yakni mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus olah TKP, Mencari dan Mencatat identitas Saksi, mengambil Dokumentasi serta mengamankan barang bukti,”tandas AKP Supomo.
Terpisah Camat Sipatana Lukman Laisa membenarkan bahwa pengemudi mobil Grand Livina yang terlibat Lakalantas Maut itu adalah Lurah Tanggi Kiki. “Iya benar pengemudi mobil itu pak Lurah Tanggi Kiki. Kami turut prihatin atas musibah ini dan turut berduka cita atas kejadian yang menimpa korban meninggal dunia,”kunci Lukman. (roy)
Comment