Gorontalopost.id – Jumat (3/2) pekan kemarin, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) melaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dan nantinya ini akan masuk dalam catatan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Gorut, Moh. Ekafitrawan, S.T., M.Si, untuk Kabupaten Gorut, kegiatannya dipusatkan di Desa Didingga, Kecamatan Biau. “Kegiatan tersebut, dalam rangka percepatan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Ekafitrawan bahwa kegiatan GEMAPATAS dimaksudkan sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. “Untuk masyarakat yang ingin disertipikatkan tanahnya melalui kegiatan
PTSL, maka diwajibkan terlebih dahulu untuk memasang patok batas tanah, selain untuk memastikan posisi dan letak bidang tanah, dengan terpasangnya tanda batas, maka pengukuran bidang tanah akan lebih cepat prosesnya, serta akan mengurangi potensi konflik dan sengketa pertanahan di kemudian hari.” tegasnya.
Pada kegiatan tersebut, turut diserahkan 900 (sembilan ratus) buah patok bantuan Pemda Gorut kepada perwakilan masyarakat dari 6 (enam) Desa yang akan menjadi lokasi PTSL di tahun 2023 yakni Desa Didingga, Biau, Windu, Bualo, Sembihingan, dan Molangga. “Juga dirangkaian dengan penyerahan sertipikat hak atas tanah kegiatan Redistribusi Tanah (REDIS) dan Lintas Sektor (LINTOR) T.A.2022 serta Sosialisasi Kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2023.” jelasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir sebagai Narasumber dari Kejaksaan Negeri Gorut, Polres Gorut, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Gorut.
Dilibatkannya stakeholder dari berbagai instansi/lembaga dalam kegiatan sosialisasi PTSL merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
“Kegiatan PTSL Tahun 2023 di Kabupaten Gorut menargetkan pemetaan bidang tanah melalui pemotretan foto udara seluas 3563 (tiga ribu lima ratus enam puluh tiga) hektar serta akan menerbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah sejumlah 7115 (tujuh ribu seratus lima belas).” ujar Ekafitrawan. Untuk tahap awal lokasi pelaksanaan kegiatan PTSL akan difokuskan pada sejumlah desa di Kecamatan Biau dan Tolinggula.
“Olehnya, kami berharap peran serta masyarakat, aparat pemerintah desa, dan stakeholder lainnya untuk dapat mensukseskan kegiatan PTSL tahun 2023, sehingga cita-cita besar pemerintah untuk selesai mendaftarkan seluruh bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025 nanti dapat terwujud” harap Kakan Pertanahan Gorut.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Unsur Forkopimda Kabupaten Gorut, Camat Biau dan Tolinggula, Polsek Tolinggula dan Koramil Sumalata, serta Kepala Desa dan perwakilan masyarakat dari sejumlah desa di Kecamatan Biau dan Tolinggula. (adv)
Comment