Gorontalopost.id – Masyarakat Gorontalo, khususnya peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional –Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat ini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai tanda pengenal peserta dalam mengakses layanan Program BPJS Kesehatan.
Akses layanan program JKN-KIS ini diantaranya pelayanan administrasi maupun pelayanan kesehatan ketika peserta datang ke fasilitas kesehatan. Begitupun dengan peserta JKN-KIS yang tidak dapat menunjukkan KIS atau KIS Digital melalui layanan Smartphone, maka dapat menunjukkan NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Kendati demikian, selama pasien yang datang ke fasilitas kesehatan sesuai prosedur, maka akan tetap mendapatkan pelayanan.
“Ayo gunakan KTP atau NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk akses layanan kesehatan baik di Puskesmas, Klinik, Dokter praktek perorangan dan Rumah sakit mitra BPJS Kesehata,”himbau Walikota Gorontalo Marten Taha.
Menurut Walikota Marten Taha , Pemanfaatan NIK sebagai identitas peserta JKN –KIS BPJS Kesehatan tak lain guna meningkatkan kualitas mutu layanan kepada peserta, karena dengan menggunakan NIK peserta dapat dengan mudah terlayani.
“Pelayanan BPJS Kesehatan, kini semakin mudah dan praktis. Transformasi mutu layanan lebih mudah, cepat dan pasti,”ujarnya. Pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini selain sebagai upaya meningkatkan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta juga bertujuan mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64.
NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik; Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 8 ayat (4) Nomor Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial. (adv29)
Comment