Komisi 1 Terima Aspirasi Dari BPD

Gorontalopost.id Lagi, Senin (13/3) kemarin, Komisi 1 DPRD Gorontalo Utara (Gorut) menerima aspirasi dari anggota BPD, terkait dengan pembayaran gaji dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017.

Wakil Ketua Komisi 1, Matran Lasunte saat ditemui awak media untuk dimintai keterangan terkait dengan aspirasi tersebut mengatakan bawa kedatangan Perwakilan BPD dan juga ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut terkait dengan regulasi yang mengatur soal penerimaan honor bagi para BPD.

“Tadi kita menerima aspirasi dari Asosiasi BPD Kabupaten Gorontalo Utara, karena BPD berstatus ASN/P3K dan tenaga honor tidak bisa menerima gaji melalui ADD” ungkapnya.

Apa yang disampaikan tersebut bukan tanpa alasan kata Matran, karena itu telah diatur melalui Perda nomor 1 tahun 2017.

“Mereka ingin apa yang mereka sampaikan tersebut atau yang dipertanyakan tersebut dapat diaspirasikan karena DPRD sekarang ini tengah membahas Perda Hak Keuangan Desa” jelas Matran.

Menurut aleg PPP tersebut, yang datang membawa aspirasi tersebut ada yang pernah kena Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Tidak hanya itu saja, yang datang membawa aspirasi tersebut juga ikut mempertanyakan terkait anggota BPD yang juga sebagai petugas PPS dan Panwas.

“Kenapa mereka bisa terima gaji di Panwas dan sebagai BPD sementara di jabatan ASN dan tenaga honor di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mereka tidak dibenarkan menerima gaji dobel dari satu sumber anggaran seperti APBD” tegasnya.

Para anggota BPD tersebut juga pada saat menemui Komisi 1 mengatakan bahwa di daerah lain boleh tapi kenapa di Gorut tidak bisa.

Terhadap aspirasi tersebut kata Matran, pihaknya kemudian mengkomunikasikannya dengan pihak Pansus yang tengah membahas Perda terkait dengan Hak Keuangan Daerah dan juga Perda Hak Keuangan Desa.

“Tentunya dengan harapan agar apa yang diaspirasikan tersebut dapat diakomodir dalam salah satu pasal dalam Persa yang tengah dibahas tersebut” tandasnya. (abk)

Comment