Konsisten Memberantas Narkoba Dikalangan ASN

Gorontalopost.id – Pemerintah Kota Gorontalo konsisten memberantas narkoba. Buktinya, selain gencar menyosialisasikan tentang bahaya penggunaan narkoba, Pemerintah Kota Gorontalo juga telah menerbitkan berbagai regulasi. Salah satu diantaranya adalah menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 800/2/VIII/Kesbangpol/2020.

“Instruksi ini merupakan implementasi dari Inpres (Instruksi Presiden) nomor 2 tahun 2020,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid, ketika memberikan sambutan pada kegiatan workshop penggiat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di instansi pemerintah, Rabu (15/3) kemarin.

Sekda mengatakan, memberantas narkoba mutlak dilaksanakan. Sebab, menurut dia, narkoba dapat mengancam generasi masa depan bangsa.

“Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa, teroganisir dan bersifat lintas regional. Sejak tahun 2014, Indonesia telah dinyatakan dalam keadaan darurat narkoba oleh pak Presiden Joko Widodo. Meski begitu, pemerintah menyadari bahwa kita tak boleh kehilangan optimisme dan harus senantiasa mempertahankan momentum dalam upaya penanganan narkoba,” tandas Sekda Ismail.

Untuk itu, tambah Sekda Ismail, sejak awal tahun 2020, Presiden RI telah menerbitkan Inpres nomor 2 tahun 020 tentang rencana aksi nasional P4GN-PN 2020-2024.

Terakhir, Sekda berpesan agar seluruh peserta benar-benar mengikuti kegiatan workshop yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gorontalo.

“Atas nama Pemerintah Kota Gorontalo saya mengucapkan terima kasih kepada peserta yang hadir pada saat ini. Semoga kegiatan yang dilaksanakan dapat mewujudkan keinginan kita bersama memberantas narkoba di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo,” tutup Sekda Ismail. (rwf)

Comment