Bawa Serbuk Haram, Warga Moutong Digulung Satnarkoba Pohuwato

POHUWATO-GP- Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato, berhasil meringkus SL warga Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah, di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Pohuwato, pada Senin, (20/03/2023). SL digeladang ke Mapolres Pohuwato lantaran diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Dari informasi yang dirangkum, penangkapan SL bermula dari sebuah informasi adanya barang haram yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Pohuwato dari Kabupaten Parimo, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Minggu (19/3/2023). Berdasarkan informasi tersebut Satuan Res Narkoba dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Pohuwato Iptu Renly H Turangan, bergerak menuju desa Lomuli Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato untuk melakukan penangkapan, setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim menemukan salah satu pemuda dengan ciri-ciri serupa yang diinformasikan warga. Segera tim langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan. Dari tangan SL, petugas menemukan barang bukti berupa,1 paket plastik klip diduga berisi Narkotika jenis Shabu dan 1 buah kaca Pirex, 1 buah jarum, dan 3 buah sedotan.

Kasi Humas Polres Pohuwato Akp Hanny I Fentje, saat berada diruang kerjanya membenarkan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial SL yang saat ini tengah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Pohuwato guna dilakukan pengembangan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly H Turangan, mengungkapkan dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri oleh SL. Meski demikian, penangkapan SL masih akan terus didalami dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ancaman minimal 4 tahun maximal 12 tahun dan denda maximal 8 milliar,” ungkap mantan Kapolsek Popayato Barat ini.

Lanjut kata Iptu Renly, ditangkapnya SL menambah jumlah penangkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pohuwato. Bahkan di triwulan pertama tahun 2023 ini, Satnarkoba Polres Pohuwato sudah mampu mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika.

“Total sudah 10 kasus yang kita ungkap, 6 diantaranya kasus narkoba jenis sabu dan 4 kasus obat obatan,” Tutupnya. (ryn)

Comment