LKPj Tahun 2022 Siap Diparipurnakan, Rusli : Diagendakan Hari Ini

Gorontalopost.id – Setelah diterima secara simbolis dalam momentum dua tahun kepemimpinan Nelson dan Hendra (NDH) oleh Ketua Fraksi PPP Jayusdi Rivai, pekan kemarin, akhir Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2022, siap diparipurnakan, ini sesuai rapat badan musyawarah (banmus) yang dilaksanakan, senin (27/3) di ruang Ketua DPRD.

Pelapor Banmus Rusli Panigoro mengatakan, dari rapat banmus disepakati jika paripurna LKPj tahun anggaran 2022 ini akan dilaksanakan pada selasa (28/3) pada siang hari.

“Sudah disepakati bersama pelaksanaan paripurna ini akan dilaksanakan siang hari yang dirangkaikan dengan pelaksanaan buka puasa oleh jajaran DPRD Kabupaten Gorontalo,” ungkap Rusli.

Dikatakan Rusli, penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban setiap kepala daerah kepada DPRD, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, dan penyampaianya paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Penyampaian LKPJ ini merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRD sesuai dengan peraturan berlaku. Berdasarkan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka penyampaian LKPJ Bupati Morowali pada hari ini sudah tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, penyampaian secara singkat pengantar dokumen LKPJ ini untuk kemudian dibahas oleh DPRD bersama jajaran Eksekutif, sesuai penjadwalan yang telah ditetapkan. Dokumen ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 tahun 2020, guna menghasilkan rekomendasi perbaikan pemerintahan daerah,” tandasnya.

Sementara itu seperti diketahui, sebelumnya Jayusdi Rivai yang menerima secara simbolis bundelan LKPJ mengatakan, ini baru dokumen LKPJ yang diserahkan, selanjutnya akan dilakukan Rapat Paripurna Penyerahan LKPj.

LKPj ini, merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang harus disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD sekali setahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan batas penyerahan dari daerah ke DPRD itu sebelum tanggal 31 Maret.

“Alhamdulillah ini diserahkan sebelum batas masa penyerahan dan kami DPRD siap menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Jayusdi.

Ia mengatakan, “LKPj ini merupakan progress report atas kinerja pembangunan selama setahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap RPJMD,” terangnya.

Dijelaskannya, LKPj disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan berpedoman kepada RPJPD. “Dokumen LKPj ini merupakan dokumen akhir dari rangkaian dokumen perencanaan daerah sebagai bagian dari upaya pemenuhan sistem perencanaan program dan anggaran, termasuk sebagai dokumen akuntabilitas kinerja pemerintah daerah,” tandasnya. (Wie)

Comment