Jaga Kedaulatan, Kader Partai Demokrat Rame-rame Datangi Pengadilan

JAKARTA – GP – Kepala staf kepresidenan (KSP), Moeldoko tampaknya begitu ngotot menguasai Partai Demokrat, yang kini dibawa kendali Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Padahal, selain upaya kongres luar biasa (KLB) yang dilakukanya tidak diakui negara, kubu Moeldoko juga telah 16 kali kalah di pengadilan karena hendak merebut demokrat. Belakangan Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan itu. Kader Demokrat di daerah, termasuk Gorontalo langsung bereaksi.

Mereka ramai-ramai mendatangai pengadilan negeri di masing-masing daerah dan mengantar surat yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk permohonan perlindungan hukum dan keadilan. “Ini merupakan wujud Kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan partai. Per hari ini, setidaknya sudah 34 Provinsi dan 414 kab/kota yang telah menyambangi Pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini,”ujar Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang,Senin (3/4).

Ia menambahkan jika para ketua DPD dan DPC ini adalah pemilik suara sah yang menunjukkan solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak eksternal, KSP Moeldoko.

Lebih lanjut, ATP menegaskan bahwa upaya hukum yang berulang kali dilakukan KSP Moeldoko sama sekali tidak ada kaitanya dengan konflik internal partai. “Moeldoko bukan Kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah Menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatanya ditolak oleh pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini,”tegasnya.

Surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi; Pengakuan dan Pengesahan Negara terhadap Kepemimpinan AHY, Penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, dan Pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Sebelumnya, pada saat Konferensi Pers (Senin 3/3) lalu, Ketua Umum Demokrat, AHY menyatakan pengalaman empirik, dimana Demokrat telah 16 kali dimenangkan oleh Pengadilan atas Gugatan KSP Moeldoko Cs terkait hal yang sama. Namun, ia juga mengingatkan penting nya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi Politik.

“Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap Waspada. Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi Politik pada proses PK ini, maka PD membawa kasus ini ke ‘Ruang Terang’. Disamping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon Rakyat untuk berkenan ikut Monitor”, tutup AHY. (tro)

Comment