Jokowi Tetap Hapus Honorer Tahun Ini, MenpanRB Sebut Siapkan Opsi Hindari PHK 

Gorontalopost.id – Status pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (ASN) atau hohorer dipastikan tetap dihapus dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun ini, yakni pada 28 November 2023 mendatang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, penghapusan pegawai honorer adalah mandat dari Pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018, tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PP ini memandatkan penghapusan tenaga honorer baik di pusat dan daerah.

Oleh sebab itu, Anas tengah menyiapkan solusi konkret terkait formula penanganan tenaga honorer. Anas pun berjanji akan memastikan penyelesaian honorer akan dilakukan dengan empat prinsip, yakni tidak ada PHK massal, tidak menambah anggaran pemerintah, tidak menurunkan pendapatan honorer, dan tetap dalam koridor Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal,” ungkap Anas, dikutip dari CNBCIndonesia.com, Ahad (7/5).

Kedua, komitmen untuk tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. “Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” ujarnya.

Ketiga menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini. Menurutnya, selama ini tenaga honorer telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pemerintahan, sehingga harus diusahakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” jelasnya.

Terakhir prinsip yang dipegang yakni sesuai regulasi yang berlaku. “Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” tegas Anas. “Intinya, tidak ada PHK massal honorer. Tapi, tidak ada juga tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah,” tambahnya.

Penghapusan honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu. Dengan begitu, langkah penghapusan tetap harus dilakukan sejalan dengan amanat UU. Namun demikian, saat ini total ada sebanyak 2,3 juta pegawai honorer secara keseluruhan. Apabila PHK massal dilakukan, Anas mengatakan kondisi tersebut berpotensi membuat pelayanan publik menjadi terganggu. Oleh karena itu, larangan PHK massal menjadi salah satu prinsip yang dipegang pemerintah saat ini. “Kita terus matangkan kita terus matangkan. Kita cari solusi yang terbaik karena sebagian besar non ASN ini ada di pemerintah daerah, lebih dari 50% ada di pemerintah daerah,” ujar Anas.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo meminta Menpan RB untuk mencari solusi terhadap kepegawaian tenaga honorer.

“Tadi pagi saya telepon ke Menpan RB bahwa urusan itu masih digodok, tetapi saya minta agar dicarikan jalan tengah yang baik,” kata Presiden pada Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2023 di Balikpapan, februari 2023 lalu.

Presiden menyebutkan bahwa masih ada ribuan tenaga honorer di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang belum diangkat sebagai pegawai tetap atau aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Kepala Negara, rekrutmen tenaga honorer sewaktu menjadi Wali Kota Surakarta sudah dihentikan. “Saat saya masih Wali Kota itu sebetulnya sudah sebetulnya 100 persen disetop. Itu saya enggak tahu kenapa bisa muncul bisa ribuan lagi. Itu yang masih dirumuskan untuk dicarikan jalan tengah,” kata Presiden. (net)

Comment