Didemo, Kapolda Tak Temui Massa Aksi, Klarifikasi Penutupan Tambang Batu Hitam

Gorontalopost.id – Mereka ingin menemui Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs Angesta Yoyol, MM guna mengklarifikasi terkait penutupan tambang batu hitam dan penyitaan material tambang batu hitam di Kecamatan Suwawa Timur, Kota Gorontalo.

Pantauan Gorontalo Post Rabu (24/05/23), masa aksi mempertanyakan penutupan tambang batu hitam tersebut apakah sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak. Kendati para orator sudah berteriak melalui pengeras suara meminta kapolda untuk menemui mereka, namun orang nomor satu di Institusi Tribrata Gorontalo ini tidak muncul menemui massa aksi yang berada di luar pintu gerbang Polda Gorontalo. Pihak Polda meminta lima orang perwakilan masa aksi berdiskusi bersama pihak Polda Gorontalo.

Dewa Adiko selaku jenderal lapangan kepada wartawan mengatakan, tujuan pihaknya datang ke Polda Gorontalo, untuk menyampaikan ke Kapolda langsung bahwa penopang utama dari pada sumber kehidupan masyarakat Suwawa itu adalah pertambangan rakyat yang ada di Suwawa. Lebih pentingnya adalah mengurangi kriminalisasi yang ada di wilayah Suwawa adalah wilayah pertambangan suwawa. Sehingga dengan adanya penangkapan oleh Kapolda Gorontalo sangat di sayangkan.

“Kita bukanlah seorang penjahat tingkat tinggi yang harus melakukan penangkapan dengan membawa pasukan yang sangat banyak , sehingganya kamipun sebagai masyarakat yang juga banyak ibu-ibu kemarin sempat jantungan,” ungkap Dewa Diko. Daerah Suwawa kata Dewa Diko mengaku bahwa Suwawa sangat syarat dengan adat, sehingganya dalam adat Suwawa itu tidak membenarkan tindakan yang dilakukan Kapolda Gorontalo. “Tuntutan kami yang pertama, ingin beraktivitas, persoalan wilayah pertambangan Suwawa dan tidak ingin seperti kejadian yang kemarin terulang kembali,” tandasnya.

Sementara itu Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs Angesta Yoyol, MM mengatakan, bahwa tambang batu hitam tersebut merupakan pelanggaran dan banyak menimbulkan hal – hal yang mengganggu ketertiban masyarakat. “Nanti akan diluruskan bersama Pemerintah Daerah (PEMDA) dan mencari solusinya karena apa yang dilakukan ini adalah keliru, tetapi kita tetap melakukan penertiban agar tidak dianggap bahwa Polisi tutup mata atau melakukan pembiaran,” ucapnya. Lanjut Kapolda menyampaikan, untuk mengantisipasi tanggapan masyarakat tentang adanya pembiaran oleh pihak Kepolisan yang jelas – jelas tindak pidana, dalam pelaksanaan patroli tersebut pihaknya melakukan penyegelan di tiga lokasi dan menyita barang bukti. “Ada tiga (3) lokasi yang kita pasangi garis Polisi (Police Line) dan sekitar tiga ribu karung batu hitam yang disita,” pungkasnya. (MG-10/roy)

Comment