Gorontlopost.id, JAKARTA – Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, telah menyampaikan usulan menarik terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usulannya adalah untuk menghilangkan masa kontrak kerja bagi PPPK sehingga guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK tidak perlu khawatir dengan masa kontraknya.
“Kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK, secara otomatis masa kerjanya akan berlanjut hingga pensiun,” kata Dirjen Nunuk pada Jumat (26/5).
Dirjen Nunuk menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 hingga saat ini, sebanyak 544.292 guru honorer telah diangkat menjadi PPPK. Masa kontrak mereka berbeda-beda, yaitu 1 tahun, 2 tahun, atau 5 tahun. Perbedaan masa kontrak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, di mana masa kontrak ditentukan oleh kepala daerah.
Perbedaan kontrak kerja ini menimbulkan rasa cemburu di kalangan guru dan juga kecemasan apakah masa kontrak mereka akan diperpanjang atau tidak.
Oleh karena itu, Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP Nomor 49 Tahun 2018 agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan, sehingga para guru ASN ini dapat mengajar dengan lebih tenang.
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa belum ada pembahasan mengenai usulan tersebut yang diajukan oleh Dirjen Nunuk.
“Usulan dari Dirjen GTK ini perlu dibahas secara mendalam,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Mohammad Averrouce.
Bima Haria Wibisana, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKN, juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait usulan tersebut. Saat ini masih menggunakan PP Manajemen PPPK yang mengatur masa kontrak kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Namun, Bima menegaskan bahwa meskipun ada batasan minimal dan maksimal, masa kontrak dapat diperpanjang tanpa harus mengikuti tes lagi, kecuali jika individu tersebut ingin pindah ke jabatan yang lebih tinggi.
“Jika guru PPPK ingin pindah ke jenjang yang lebih tinggi karena peningkatan kompetensinya, itu memungkinkan, tetapi mereka harus melamar untuk jabatan baru dan mengikuti seleksi lagi,” jelas Bima Haria Wibisana.
Comment