Gorontalopost.id – Tahun depan, pegawai negeri sipil (PNS) bisa dipastikan menikmati kenaikan gaji. Kabar langka ini, bertepatan jelang pesta demokrasi, Pemilu 2024. Seperti diketahui Presiden Joko Widodo, sangat irit terkait kebijakan menaikkan gaji pegawai negeri. Tercatat sejak tahun 2014 menjadi presiden, Jokowi hanya dua kali menaikkan gaji PNS. Kali pertama adalah pada tahun 2015, dan kedua juga di tahun Pemilu 2019. Kenaikannya juga sama, yakni 5 persen.
Kabar rencana kenaikan gaji PNS ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Rencana ini, sebelumnya juga telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Menurut Sri Mulyani, rencana kenaikan gaji PNS sedang digodok dan telah dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo. Meski begitu, ia tidak merinci besaran kenaikan yang sedang dibahas. “Kenaikkan PNS InsyaAllah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau mempertimbangkan,” kata Sri Mulyani saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa nantinya keputusan terkait kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pidato presiden terkait RUU APBN Tahun 2024. Pidato tersebut nantinya akan disampaikan pada 16 Agustus mendatang. “Nanti beliau yang akan umum kan saat RUU APBN disampaikan,” tutur Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya bersama Sri Mulyani tengah mengatur ulang terkait pemberian tunjangan kinerja (tukin) PNS. Pengaturan ulang pemberian tukin itu perlu dilakukan untuk mengukur tingkat kinerja PNS.
Sebab, dengan adanya pemukulan rata tukin tidak diimbangi dengan kinerja dari masing-masing PNS. “Kita usulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan ini sedang dibahas bersama Menkeu,” kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan. Anas khawatir, jika tukin dipukul rata semangat kerja para PNS bisa berkurang. Adapun kini pemerintah masih mencari formula perumusan jumlah tukin yang tepat. “Kita masih rumuskan terus, kita duduk siang malam soal ini, tentang tunjangan dan kenaikan,” tuturnya.
Seperti diketahui, kabar kenaikan gaji PNS sangat dinanti para abdi negara saat Presiden menyampaikan pidato pada pengantar RUU APBN setiap 16 Agustus. Pada era Presiden Soeharto, gaji PNS pertama kali dinaikkan pada tahun 1989 sebesar 15 persen, dan menjadi pioner kenaikan gaji pegawai. Soeharto kala itu berpandangan sudah seharusnya para PNS mengalami peningkatan gaji pokok seiring inflasi yang terus berjalan. Namun, dia menyadari kenaikan gaji tidak dapat senantiasa dilakukan karena keterbatasan APBN. Pada 1995, gaji PNS kembali naik sebesar 102. Abdurrahman Wahid.
Pada era Presiden Abdulrahman Wahid, PNS hanya sekali menikmati kenaikan gaji, namun naiknya gila-gilaan, yakni mencapai 270,4 persen. Di-era Presiden Megawati, hanya ada sekali kenaikan gaji PNS sebesar 15 persen. Sedangkan era pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, kenaikan gaji PNS berlangsung hampir setiap tahun, yakni 10 tahun menjabat, SBY sembilan kali menaikkan gaji PNS, yakni pada tahu 2004 naik 15 persen, 2007 naik 15 persen, 2008 naik 19,5 persen,
2009 naik 14,29 persen, 2010 naik 5,29 persen, 2011 naik 7,31 persen,
2012 naik 7,23 persen, 2013 naik 5 persen, dan 2014 naik 6 persen. (tro)
Comment