Gorontalopost.id – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak mentolelir perbuatan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa yang terlibat dalam bisnis narkotika jenis sabu-sabu. Polri dalam sidang etik yang berlangsung, Selasa (30/5) kemarin, memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) jenderal bintang dua itu. Teddy Minahasa menjadi jenderal bitang dua ke dua yang dipecat setahun terakhir, pertama adalah mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia dipecat setelah menembak mati ajudanya, Brigadir Jhosua.
Sidang etik terhadap Teddy Minahasa cukup alot, berlangsung selama kurang lebih 13 jam. Dimulai jam 9 pagi, dan berakhir pukul 22.30 wita.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 30 Mei 2023.Pimpinan sidang menilai perbuatan Teddy Minahasa perbuatan tercela.
Dalam sidang etik tersebut, Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.
Diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Etik yaitu Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Wakil Ketua Komisi; Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi; Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Anggota Komisi; Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan Anggota Komisi: Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja. (dis)
Comment