Pj Gubernur Ismail Pakaya Apresiasi Aplikasi Silokdes, Inovasi Kejati Gorontalo, Seluruh Desa Diminta Menerapkan

Gorontalopost.id – Pengelolaan keuangan desa, kerap bermasalah. Tak sedikit kepala desa yang masuk penjara. Menyikapinya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo meluncurkan sebuah inovasi dalam bentuk aplikasi, yakni sistem infirmasi pengelolaan keuangan desa (Silokdes). Aplikasi ini mendapat respon yang sangat baik dari Pj Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya.

Saat menghadiri launching aplikasi Silokdes di kantor Kejati Gorontalo, Selasa (30/5). Pj Gubernur Ismail Pakaya menegaskan kepada seluruh kepala – kepala desa di Gorontalo, segera menerapkan apikasi Silokdes. Penjagub bahkan menyarankan untuk segera melaksanakan Bimtek atau pelatihan kepada operator yang akan mengoperasikan Silokdes ditiap-tiap desa.

“Pemprov dan Pemkab sangat mengapresiasi program SILOKDES yang diinisiasi oleh pak Kejati bersama jajaran, karena ini mendekatkan layanan kepada masyarakat. Jadi saya tekankan agar layanan ini untuk segera dioperasikan dan diaplikasikan oleh seluruh Pemdes,” ujar Penjagub Ismail Pakaya, kemarin.

Lebih dari itu, Staf Ahli Bidang Sosial, Politik dan Kebijakan Publik Kementerian Ketenagakerjaan ini mengaku sangat berterimakasih kepada Kejati Gorontalo dan jajarannya yang sudah berinisiatif membuat aplikasi SILOKDES. Pihaknya bahkan mengaku sempat merasa malu, karena ide pendampingan dana desa ini justru berasal dari Kajati dan bukan dari pemerintah daerah.

“Ini luar biasa pak Kajati, kami mengucapkan banyak terimakasih. Hal luar biasa lainnya yang pak Kajati lakukan bagi saya adalah adanya layanan dari Kejaksaan Tinggi untuk pendampingan hukum di desa. Mudah-mudahan ini bisa mencegah kita semua dari rasa kecemasan dalam mengelola dana desa,” harapnya. Aplikasi SILOKDES sendiri adalah sebuah inovasi Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang belum pernah dilakukan di daerah lain. Tujuannya untuk mempermudah dan mengoptimalkan fungsi pengawasan atau fungsi kontrol terhadap penyaluran dan penggunaan dana desa. (tro)

Comment