Gorontalopost.id – Komisi II Deprov Gorontalo mendorong percepatan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pajak dan retribusi daerah. Ranperda yang sedang dalam proses penyusunan oleh Pemerintah Provinsi itu diharapkan bisa disahkan pada tahun ini.
“Ada 5 Ranperda yang diajukan inisiatif oleh DPRD Provinsi dan 5 inisiatif dari Pemerintah Provinsi Gorontalo,” ungkap Ketua Komisi II Deprov Gorontalo, Veny Anwar pada FGD penyusunan naskah akademik Ranperda pajak dan retribusi daerah, pekan lalu.
Venny menjelaskan Ranperda yang telah ada sebelumnya telah diparipurnakan pada bulan September 2022 dan direncanakan akan diselesaikan pada tahun 2023.
Namun demikian, Venny juga mengingatkan kepada penyusun naskah akademik bahwa tahun ini merupakan tahun politik di mana anggota Dewan yang ingin mencalonkan diri kembali akan sibuk dengan masa kampanye.
“Oleh karena itu, untuk memanfaatkan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya, kami mengusulkan agar rumusan Ranperda mengenai pajak dan retribusi daerah ini dapat diselesaikan dalam waktu 1 atau 2 bulan ke depan,” pintanya.
Usulan ini dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Ranperda terkait pajak dan retribusi daerah agar dapat segera diimplementasikan demi meningkatkan penerimaan daerah dan mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
“Dengan percepatan dalam pembahasan Ranperda ini, pemerintah daerah dapat segera menerapkan kebijakan pajak dan retribusi yang lebih efektif dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Gorontalo,” pungkasnya. (rmb)
Comment