ASN Kota Minta Keadilan, Korban Fitnah Malah Terancam Dimutasi

Gorontalopost.id, GORONTALO – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo  meminta keadilan.

Pasalnya, staf pada Puskesmas Sipatana inisial FP yang menjadi korban dugaan fitnah  disebut Perebut Laki Orang (Pelakor) oleh pimpinannya sendiri yakni oknum Kepala Puskesmas Sipatana inisial  RAG itu merasa tida mendapatkan keadilan.

Bahkan FP menilai ada indikasi keberpihakan dalam persoalan  yang menimpannya.

“Terus terang saya merasa tidak mendapatkan keadilan terkait masalah yang menimpa saya saat ini.

Sebab  selain nama baik saya sudah rusak dan tercemar oleh Fitnah yang kejam, juga saya selaku korban telah mendapatkan kabar buruk yakni akan dimutasi dari tempat kerja saya saat ini ke tempat yang belum diketahui,”ungkap FP kepada wartawan koran ini kemarin.

Adapun informasi perihal wacana mutasi terhadap  dirinya itu diperoleh FP dari pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo ,.

“Untuk saat ini saya belum mau menyebut siapa orang yang berencana akan memindahkan saya, Nanti saya  akan jelaskan ke semua media, apabila wacana tersebut terjadi di kemudian hari,”tegas FP.

Lebih lanjut ibu dua  anak itu mengaku sangat kecewa dan menyayangkan kenapa ada bantuan hukum dari Pemkot, sedangkan ini  notabene merupakan masalah pribadi..Berbeda dengan dirinya yang menjadi korban dugaan fitnah justru  benrbanding terbalik.

FP juga menampik bahwa status tersangka yang disandang RAG tidak berpengaruh  terhadap keharmonisan dengan para staf.

Hal itu diakui FP justru bertolak belakang dengan situasi dan kondisi  yang terjadi saat ini, dimana telah terjadi kubu atau terkotak-kota antara kubu Kapus dan Kubu FP.

“Padahal  saya merasa tidak ada kubu-kubuan.

Cuma kalau ada yang selalu intens berkoordinasi dengan saya terkait  masalah pekerjaan, maka itu dianggap berpihak dengan saya atau sudah masuk di kubu saya.

Apakah saya  harus menolak kalau ada yang mau berkoodinasi dengan saya, kan tidak mungkin,”jelas FP.

Diungkapkan FP,  dirinya ini merupakan korban fitnah, justru merasa seperti seorang tersangka.

Awal mula Fitnah ini terjadi ketika  dirinnya bersama suami bermohon pindah dari PKM Hulondalangi ke PKM Kota Tengah atas permintaan suami.

Namun, karena rumah jabatannya tidak tersedia, sehingga FP ditempatkan di PKM Sipatana.

Kabar kepindahan saya tersebut yang menjadi awal mula tindakan oknum Kapus Sipatana yang menyebarkan isu bahwa saya  selaku ASN yang dipindahkan dari PKM Hulondalangi adalah pelakor (Perebut Laki Orang).

“Hati-hati ngoni laki  laki, ada pegawai yang mo ta pindah kamari di PKM Sipatana itu adalah Pelakor,” ungkap FP menirukan  pernyataan sejumlah saksi yang mendengarkan langsung pernyataan Kapus.

Setelah dirinya resmi pindah ke  PKM Sipatana, FP masih merasa baik baik saja, hingga dirinya mengikuti apel kerja Pemkot di lapangan Taruna  Remaja, banyak mata yang memandang sinis.

“Bahkan beberapa saling bertanya apakah orang tersebut (saya)  adalah ASN yang dipindahkan dari PKM Hulonthalangi ke PKM Sipatana yang dikabarkan sebagai pelakor,”kata  FP.

Kabar tidak sedap tersebut sudah menyebar di Lingkungan Dinas Kesehatan termasuk PKM jajaran,  bahkan sudah terdengar oleh Keluarga korban dan keluarga suami korban.

Tidak terima dirinya telah difitnah  dan nama baiknya sudah tercemar,maka FP berusaha mencari informasi dan ternyata benar ada sejumlah  saksi-saksi (staf PKM Sipatana) yang membenarkan pernyataan kapus tersebut bahkan telah bersedia  memberikan keterangan saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi di kepolisian.

Bahkan saksi-saksi  sudah diperiksa pula di BKPP dan mengakui hal yang sama sebagaimana keterangan mereka di kepolisian.

Selain itu juga tersangka sudah dimintai keterangan di BKPP dan sudah mengakui kesalahannya.

“Saya sangat berharap agar keluhan saya ini bisa di dengarkan.

Dan saya siap bertanggungjawab atas semua  pernyataan saya ini,”ungkap ibu yang merupakan Anggota Bhayangkari.

Permasalahan yang dialami FP ini  menuai simpati warga. Seperti yang disampaikan Suhartin Umadji.

yang berpendapat bahwa Pemkot Gorontalo  dinilai lamban mengambil kebijakan untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang sudah jelas sudah  menyandang status tersangka.

Hal tersebut menuai kontroversi, pasalnya siapapun yang tengah diperhadapkan  dengan kasus pidana, pasti akan berdampak pada rutinitas kesehariannya.

Dimana, selain harus mematuhi  proses penyelidikan di kepolisian serta sidang di Pengadilan, sementara disisi lain RAG dituntut tetap  profesional dengan tupoksinya sebagai pimpinan instansi fasilitas kesehatan.

“Setelah resmi ditetapkan sebagai  tersangka, Kadinkes sepatutnya segera memberikan sanksi misalnya mutasi atau pemberhentian sementara  dari jabatannya guna membantu kelancaran proses hukum maupun upaya menjaga kualitas kinerja pelayanan  kepada masyarakat yang berpotensi terganggu karna masalah kapus sebagai tersangka.

“Terkait alasan BKPP  masih menunggu putusan inkrah (Berkekuatan hukum tetap), itu haruslah dikesampingkan dulu dan lebih  mengutamakan optimalisasi kinerja.

“Nantilah kalau ternyata putusan inkrah terbukti tidak bersalah, maka bisa  dipertimbangkan lagi diberikan amanah sebagai kapus di PKM lain bukan lagi tempat yang sudah bermasalah  sebelumnya.

Sebab jika kembali ke PKM yang sama maka akan terjadi ketidakharmonisan dengan para staf  dan berdampak terhadap pelayanan masyarakat,”tandas Suhartin Umadji.

Secara Terpisah Kapolsek Kota Utara Iptu Fredy Yasin SH mengatakan, pihaknya hinga saat ini baru  menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah tersebut yakni Kapus Sipatana RAG.

“Penyidik  masih terus melakukan pengembangan penyidikan.

Tidak menutup kemungkinan akan ada ketambahan  tersangka baru jika penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup.

Untuk sementara baru beberapa saksi yang  sudah diperiksa diantaranya pegawai dari PKM Sipatana itu sendiri.

Jika sudah ada perkembangan terbaru  akan kami sampaikan,”tutup Kapolsek. (roy)

Comment