Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Tapa Dibekuk, Diduga Sakit Hati dan Dipengaruhi Miras

Gorontalopost.id, GORONTALO – Kurang dari 12 jam, Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan personel Polsek Kota Utara, berhasil membekuk pelaku penganiayaan, yang terjadi di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, akhir pekan kemarin.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (10/11), sekitar Pukul 16.30 Wita, di depan salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana.

Awalnya, korban yang bernama Zulfikar Asi (30), warga Desa Dutuno Kecamatan Palele, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), sedang berada di kos-kosan.

Tidak lama kemudian, datang pelaku yang bernama RB (28), warga Jalan Beringin, Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Kedatangan RB tidak lain untuk meminta tasnya. Saat itu Zulfikar menyampaikan bahwa dirinya masih akan menjemput pacarnya, sehingga pelaku menunggunya di kosan.

Setelah Zulfikar kembali ke kosan, pelaku kembali menghampiri dan meminta tasnya.

Zulfikar pun berkata bahwa dirinya akan mengambil tas itu di dalam kamar.

Ketika tas tersebut diantar kepada pelaku, tiba-tiba saja pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis badik, dan menikam korban yang mengenai tangan kanan korban.

Usai melakukan aksinya itu, pelaku kemudian melarikan diri.

Sedangkan masyarakat sekitar langsung melarikan Zulfikar ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, serta melaporkan kejadian itu kepada pihak Polsek Kota Utara.

Usai mendapatkan informasi dari masyarakat, personel Polsek Kota Utara dibantu oleh Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota, kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku RB.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, RB berhasil dibekuk di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo sekitar Pukul 18.40 Wita, dan digiring ke Polsek Kota Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menjelaskan, setelah menerima informasi dugaan penganiayaan yang menggunakan Sajam, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi korban di Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS), untuk dimintai keterangan.

Tak hanya itu saja, sejumlah saksi pun turut diinterogasi.

“Setelah kami mendapatkan cukup keterangan dan informasi tentang keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penangkapan terhadap RB di Kecamatan Batudaa,” ujarnya.

Lanjut kata Alumnus Akpol 2008 ini, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga sakit hati dan tersinggung dengan kata-kata korban. Tak hanya itu saja, pada saat itu pelaku RB sudah dipengaruhi minuman keras (Miras).

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kota Utara beserta barang bukti berupa satu buah pisau badik.

“Pelaku RB ini pula merupakan residivis dari kasus pencurian dan penganiayaan.

Berdasarkan data yang ada, pelaku sudah lima kali ke luar masuk lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Untuk selanjutnya, kami masih akan melakukan pemeriksaan. Dan untuk hasilnya, nanti akan kami informasikan,” pungkasnya. (kif)

Comment